Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:35
NEWS

UU Cipta Kerja Solusi Penyediaan Lapangan Kerja

UU Cipta Kerja Solusi Penyediaan Lapangan Kerja
Ilustrasi. (Ekon)

ASKARA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa Undang Undang Cipta Kerja menjadi solusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia.

"UU diharapkan menjadi solusi menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan pada UMKM dan koperasi serta meningkatkan perlindungan para pekerja dan buruh," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10).

Airlangga menjelaskan, tujuan dari dibentuknya UU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan pekerjaan.

Airlangga menyatakan ketersediaan lapangan pekerjaan merupakan tantangan untuk mencapai target Indonesia yang saat ini telah berada pada golongan upper middle income country untuk lolos dari middle income trap.

"Tentu tantangannya adalah terciptanya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang ada di Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, bonus demografi yang dimiliki Indonesia beserta efektivitas UU Cipta Kerja dalam menciptakan lapangan pekerjaan akan menjadi golden moment dalam meraih target tersebut.

Airlangga menyebutkan, Indonesia mempunyai 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan, sementara 87 persen pekerja berpendidikan menengah ke bawah dan 39 persen pekerja berpendidikan sekolah dasar.

"Golden moment ini tidak kita kesampingkan karena ini adalah momentum bagi Indonesia apalagi sekarang kita sudah masuk ke dalam upper middle income country," jelasnya.

Airlangga memastikan, UU Cipta Kerja yang disusun oleh pemerintah dan DPR RI sepenuhnya berdasarkan kepentingan rakyat karena dapat memberikan kepastian hukum terhadap penciptaan lapangan pekerjaan maupun dalam bekerja.

"UU Ciptaker merupakan UU yang mementingkan kepentingan rakyat disusun dan didorong melalui DPR RI. Ini yang menegaskan kepastian hukum," tegasnya. (antara)

Komentar