Kata Anies, Kegiatan di DPR Harus Dihentikan Tiga Hari
ASKARA - Terkait ditemukannya 18 anggota DPR RI yang dinyatakan positif Covid-19, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, seharusnya gedung dewan tersebut ditutup selama tiga hari.
Ketentuan penutupan gedung klaster corona itu, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bukan hanya satu lantai, tapi satu gedung yang menjadi lokasi temuan kasus harus di-lockdown.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10).
Namun, Anies menyebut penutupan yang dilakukan bukan di seluruh kompleks DPR. Melainkan hanya gedung yang ditemukan kasus corona, sisanya boleh beroperasi.
"Makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleknya," ujarnya.
Anies memberi contoh temuan kasus corona di kantornya. Pemprov DKI tidak menutup seluruh kompleks balai kota dan hanya me-lockdown gedung blok G tempat temuan kasus corona.
"Di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup," tandasnya.

Komentar