Jumat, 10 Mei 2024 | 19:32
NEWS

Oknum TNI Dituduh Sekap Warga, Ini Penjelasan Kapendam Udayana

Oknum TNI Dituduh Sekap Warga, Ini Penjelasan Kapendam Udayana
Ilustrasi penyekapan (Dok irenetravelogue)

ASKARA - Dugaan penyekapan oleh oknum TNI AD atas nama Pembantu Letnan Dua Muhaji, anggota Babinminvetcaddam IX/Udayana, terkait sengketa kepemilikan tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar Selatan dibantah langsung Kapendam IX/Udayana, Kolonel Kavaleri Jonny Harianto G. 

"Terkait pemberitaan yang dimuat di beberapa media yang menyatakan terjadi penyekapan oleh oknum TNI AD, Pelda Muhaji, adalah tidak benar, di mana penjelasan dari Pelda Muhaji bahwa pihak dari Hendra (pihak yang sekarang menempati tanah) sendiri sengaja memancing dan menghendaki hal itu dilakukan, sehingga nantinya akan diberitakan oleh media," kata Harianto dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Minggu (4/10). 

Ia menjelaskan, Muhaji merupakan pemilik lahan yang sah sesuai bukti bayar pajak dan SHM bernomor 11392 yang dikeluarkan BPN Provinsi Bali pada April 2020 lalu.

Sedangkan, Hendra yang saat ini menempati tanah itu, mengaku telah mengontrak atau menyewa tanah dan bangunan tersebut hingga 2024.

Selain itu, Hendra juga menyebutkan tanah tersebut telah dioper kontrak dari penghuni sebelumnya bernama Gono. 

Hal itu tercantum dalam surat perjanjian oper kontrak dengan sepengetahuan I Ketut Geda Fujiyama dan tertuang dalam perjanjian oper kontrak yang ditandatangani oleh Lurah Sesetan dan Kepala Lingkungan Dukuh Sari serta pemilik tanah atas nama I Ketut Gede Fujiyama.

"Beberapa kali Pelda Muhaji menemui Hendra dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan memberi somasi dan beberapa opsi termasuk konpensasi serta mengontrakkan rumah untuk Hendra di tempat lain, sehingga Pelda Muhaji dapat menggunakan haknya di atas lahan tersebut, namun tidak mendapat respons positif dari pihak Hendra," kata Harianto. 

Ia menyatakan, karena permasalahan sengketa tanah dan bangunan itu semakin berlarut-larut, maka Muhaji memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak Hendra, pada hari Jumat 2 Oktober 2020 dengan memasang plang kepemilikan sah lahan tanah atas nama Muhaji nomor 11392 dan penyegelan di depan rumah kontrakan Hendra.

"Penyegelan dilakukan sehingga menghalangi akses keluar masuk rumah kontrakan tersebut dengan tujuan agar Hendra dan keluarganya berkemauan keluar dari rumah dan tanah sengketa tersebut," ucapnya.

Selanjutnya, pada Sabtu 3 Oktober 2020, plang pemberitahuan kepemilikan tanah itu telah dicabut dan dibuka segelnya oleh personel Detasemen Polisi Milite IX/3 Denpasar. 

Harianto menegaskan jika dalam proses penyelidikan terbukti Muhaji menyekap Hendra beserta keluarganya, maka satuan akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum berlaku. (ant/jpnn)

Komentar