Jumat, 10 Mei 2024 | 21:41
NEWS

18 Hari Operasi Yustisi Kumpulkan Denda Rp 2,1 Miliar

18 Hari Operasi Yustisi Kumpulkan Denda Rp 2,1 Miliar
(Dok. Merdeka)

ASKARA - Kepala Biro Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, satuan tugas telah menutup sebanyak 1277 tempat usaha dalam Operasi Yustisi 2020 secara nasional.   

Jumlah tersebut dihitung mulai 14 September hingga 1 Oktober 2020. Total denda administrasi sebanyak 34.243 kali dengan nilai sebesar Rp 2.148.871.425. 

"Tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 2.833.042 orang dengan sanksi teguran lisan sebanyak 2.063.779 kali. Teguran tertulis sebanyak 428.470 kali, sanksi kurungan sebanyak empat kasus, dan kerja sosial sebanyak 305.249 kali," jelasnya di Mabes Polri, Jakarta.

Adapun, jumlah pemeriksaan pada operasi yustisi pada 1 Oktober 2020 adalah terhadap 34.574 orang. Kemudian total sasaran yang dituju sebanyak 298.771 orang. Rinciannya, razia sebanyak 231.351 orang. Tempat yang dilakukan razia sebanyak 30.533 serta kegiatan yang terkena razia 36.887. Penutupan tempat usaha sebanyak 35 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 27.258.

"Melakukan penindakan sebanyak 250.948 kali dengan sanksi teguran lisan sebanyak 187.220 kali dan tertulis sebanyak 34.192 kali. Sanksi kurungan sebanyak tiga kasus denda admisnistrasi sebanyak 2.240 kali dengan nilai denda sebesar Rp 139.930.000," papar Brigjen Awi.

Selanjutnya, personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan stakeholder terkait yang diturunkan sebanyak 87.996 orang dengan rincian 13.524 personel dari TNI, 47.491 personel Polri, 17.379 personel Satpol PP dan 9572 personel dari stakeholder lain.

Operasi Yustisi 2020 dilaksanakan guna mendisiplinkan masyarakat membuat mereka sadar akan protokol kesehatan Covid-19. (jpnn)

Komentar