Kamis, 16 Mei 2024 | 06:39
NEWS

Pemerintah Tetapkan Tarif Tertinggi Swab Test Rp 900 Ribu

Pemerintah Tetapkan Tarif Tertinggi Swab Test Rp 900 Ribu
Ilustrasi. (Dok. Emc)

ASKARA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi biaya tes usap atau swab test untuk Covid-19 sebesar Rp 900 ribu. 

Harga tersebut berlaku bagi seseorang yang hendak melakukan tes usap secara mandiri ke rumah sakit. Nantinya, biaya Rp 900 ribu sudah termasuk pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time Polymerase Chain Reaction (PCR). 

Penetapan biaya itu seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir yang disiarkan secara daring, Jumat (2/10). 

"Pemeriksaan mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yakni sebesar Rp 900 ribu," ujarnya.

Kemenkes menetapkan biaya itu dengan memerhatikan biaya pokok dan komponen lain di masyarakat. Selain itu, penetapan harga mempertimbangkan pula kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan.

"Oleh karena itulah memang penetapan batas tertinggi ini perlu kami tetapkan," kata Abdul Kadir.

Penetapan biaya setelah Kemenkes membahas secara menyeluruh dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kemudian, penetapan biaya juga menimbang hasil survei dan analisis dari BPKP dan Kemenkes pada berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. 
"Sebagai acuan, di dalam perhitungan batas biaya tertinggi swab ini kami menghitung komponen biaya yang terdiri atas jasa pelayanan atau jasa SDM. Untuk jasa pelayanan ini kami menghitung jasa pelayanan yang terdiri dari jasa dokter, dalam hal ini adalah dokter mikro biologi klinik, kemudian jasa tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dan tenaga ATLM," jelas Abdul Kadir.

"Oleh karena itu, pada sore hari ini kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi kabupaten atau kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi dan pemeriksaan real time PCR," pungkasnya. (jpnn)

Komentar