Akui Kesalahannya, Wakil Ketua DPRD Tegal Dikenai Wajib Lapor
ASKARA - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) sudah mengakui kesalahannya saat menggelar acara dangdutan di tengah pandemi.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, melalui keterangan tertulis, Jumat (2/10).
"Yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran lebih dari 1.000 orang," ujar Iskandar Fitriana.
Dikatakan Iskandar, tersangka juga sudah mengakui jika mengabaikan imbauan dari pihak kepolisian untuk membubarkan acara dangdutan tersebut.
"Tersangka telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari polsek sudah dikeluarkan tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut, bahkan ketika diimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan," ungkap Iskandar.
Pihaknya, kata Iskandar, masih menyusun berkas perkara kasus tersebut. Iskandar menyebut, Wasmad masih bersikap kooperatif sejauh ini.
"Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap Minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan," tandas Iskandar.

Komentar