Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka Kasus Acara Dangdutan
ASKARA - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka dalam kasus acara dangdutan yang digelarnya beberapa waktu lalu.
"Ya (Edi) sudah ditetapkan tersangka," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (29/9).
Dikatakan Argo, penetapan status tersangka terhadap Edi dilakukan kemarin sore, Senin (28/9). Prosesnya melalui gelar perkara kasus.
"Tadi sore gelar perkara dan kesimpulan gelar menaikkan tersangka," kata Argo.
Argo menyebut, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Edi karena pasal yang dipersangkakan ke Edi memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Enggak ditahan kan ancaman satu tahun UU Karantina Pasal 93," ujar Argo.
Edi disangkakan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantina Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman tertinggi yakni satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta.
Diketahui, kasus tersebut berawal saat Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo menggelar sebuah hajatan di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9) malam lalu.

Komentar