Kamis, 25 April 2024 | 22:52
NEWS

Warga Kristen Dusun Karangdami Ini Dilarang Beribadah dan Berdoa di Rumahnya

Warga Kristen Dusun Karangdami Ini Dilarang Beribadah dan Berdoa di Rumahnya
Dok Twitter

ASKARA - Sumarmi, warga RT 03, Dusun Karangdami, Ngastemi, dilarang menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah umat Kristen. Larangan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 349/416-310.6/2020 yang dikeluarkan H. Mustadi, Kepada Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Sumarmi diberitahu, telah digelar musyawarah tingkat desa dan dihadiri oleh kades, perangkat desa, Muspika, Kepala KUA, Ketua MUI Bangsal, umat Kristen dan perwakilan umat muslim Desa Ngastemi, untuk membahas pembangunan rumah yang dilakukan oleh Sumarmi.

Musyawarah tersebut menyoroti pembangunan rumah tersebut dengan karakteristik rumah ibadah. Salah satunya memiliki salib. Hasil musyawarah mengizinkan Sumarmi membangun rumah untuk tujuan hunian.

Namun, jika tujuannya untuk membangun rumah ibadah Kristen, maka dilarang karena tidak memenuhi peraturan.

Jika ingin mendirikan rumah ibadah, maka Sumarmi harus memenuhi peraturan SKB Dua Menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama).

Selain itu, warga juga melarang Sumarmi beribadah dan berdoa bersama umat Kristen. Mustadi mengklaim kegiatan itu menimbulkan keresahan warga Dusun Karangdami.

Demi keharmonisan antar umat beragama, maka Sumarmi tidak boleh lagi menggelar ibadah dan doa bersama di rumahnya.

"Dilarang melakukan ibadah dan atau doa bersama di rumah saudara Sumarmi yang ada di RT 03 Dusun Karangdami tersebut agar tercipta suasana harmonis kehidupan antar umat beragama khususnya di Dusun Karangdami," tulis surat tersebut.

Berikut isi lengkap surat larangan tersebut:

Diberitahukan kepada ibu Sumarmi beserta keluarga, bahwa berdasakran hasil musyawarah tingkat desa, yang dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Muspika, Kepala KUA, MUI Bangsal, umat Kristen, dan perwakilan muslim Desa Ngastemi terkait pembangunan rumah yang Saudari lakukan dan atau peribadatan bersama (Kristen) di rumah yang ada di RT 03 Dusun Karangdami, Desa Ngastemi, Bangsal, Mojokerto disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Apabila maksud pembangunan atau renovasi rumah adalah untuk tempat tinggal (hunian, silakan dilanjutkan. Namun dilarang mencirikan atau mencerminkan karakteristik tempat ibadat Kristen, misalnya adanya salib.

Namun apabila maksud pendirian atau renovasi adalah untuk membangun rumah ibadah atau tempat doa atau gereja, harus dihentikan, kecuali sudah memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan SKB dua menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI) terkait pendirian rumah ibadah.

2. Mengingat aktivitas doa bersama rutin umat Kristen dilakukan di rumah saudari Sumarmi menimbulkan keresahan warga masyarakat Dusun Karangdami, maka untuk selanjutnya dilarang melakukan ibadah dan atau doa bersaa di rumah saudari Sumarmi yang ada di RT 03 Dusun Karangdami tersebut agar tercipta suasana harmonis kehidupan antar umat beragama khsusnya di Dusun Karangdami.

Surat tersebut ditandatangani Kades Ngastemi, H. Mustadi, 21 September 2020.

Surat tersebut diunggah akun Twitter @AmbarwatiRexy, Sabtu (26/9) lalu. 

"Pak H. Mustadi ini resah ada umat Kristen yang berdoa bersama dirumah Bu Sumarmi. Si bapak ini manusia apa setan? Saya aja yang emaknya dajjal biasa aja ada orang pengajian dirumah komplek sampe tumpah kejalan," tulisnya. 

Akun Twitter @KatolikG juga merespons hal itu dengan menggunggah dua foto surat larangan warga beribadah di rumah. Pertama, foto surat untuk warga Dusun Karangdami, Ngastemi dan seorang Pendeta di Kecamatan Jonggol, Bogor tertanggal 7 September 2020. 

"Ibadah di Gereja takut covid19, Ibadah di Rumah takut tetangga," tulis akun @KatolikG.

Komentar