Perludem Tidak Lihat Ada Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada
ASKARA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini merasa terdapat ketidakadilan diterima rakyat kecil dibanding elite politik ketika melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
"Terlihat sekali bahwa elite itu lebih mendapatkan privilege, kemewahan hukum dibandingkan dengan warga kebanyakan," katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (26/9).
Menurut Titi, rakyat kecil mendapatkan hukuman sosial seperti menyapu jalanan hingga membersihkan toilet ketika melanggar protokol kesehatan. Bahkan, pedagang kecil sampai ditutup usahanya ketika dianggap melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Bagaimana orang awam, begitu keras tindakan atau langkah hukum yang diambil. Apabila mereka melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti restorannya ditutup, tempat usahanya disegel," jelasnya.
Sebaliknya, elite politik pelanggar protokol kesehatan tidak dikenakan sanksi apapun. Dari 243 pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran Pilkada Serentak 2020 semuanya tidak ditindak.
"Hampir tidak ada langkah hukum terhadap pasangan calon pada tanggal 4-6 September lalu yang melanggar protokol kesehatan," ujar Titi.
"Jadi, kalau sudah menyangkut elite sudah lihat ada tindakan-tindakan untuk memberikan toleransi," tambahnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin menyebutkan, pelanggar protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran Pilkada Serentak 2020 belum dijatuhi sanksi apapun. Dia beralasan, tidak terdapat aturan untuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Dari sisi pengaturan, menindak kerumunan itu belum ada," kata Afifuddin. (jpnn)
Komentar