Berkas Lengkap, Trio Surat Jalan Palsu Segera Disidang
ASKARA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebut bahwa berkas kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Dengan dinyatakan lengkap maka kasus sudah siap untuk disidangkan.
"Untuk kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU (Prasetijo Utomo), Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," ujarnya melalui keterangan singkat, Jumat (25/9).
Selanjutnya perkara akan dilimpahkan tahap dua pada pekan depan.
"Tahap dua kasus ini dilakukan pada hari Senin (28/9)," kata Brigjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra, dan pengacaranya Anita Kolopaking menjadi tersangka kasus pemalsuan surat.
Djoko Tjandra merupakan tersangka ketiga dalam kasus surat jalan palsu. Dia dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 426 dan pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (jpnn)
Komentar