Dibekuk Polisi, Petugas Rapid Test Bandara Soetta yang Tipu dan Lecehkan Penumpang Dijerat Pasal Berlapis
ASKARA - Tersangka kasus penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23) saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta akhirnya dibekuk petugas.
Pelaku penipuan sekaligus pelecehan itu bernama Eko Firstson YS. Dia ditangkap di wilayah Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, tersangka Eko Firstson YS ditangkap di kawasan Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.
"Ya, sudah ditangkap di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara," ujar Alex, Jumat (25/9).
Dikatakan Alex, tersangka telah diamankan ke Polresta Bandar Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka. Eko sempat menghilang dari tempat tinggalnya usai kasus yang menjeratnya viral di media sosial.
Penyidik menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis. Selain pasal penipuan, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pencabulan dan pemerasan.
"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Alex.
Alex menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi, di antaranya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka, dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.
"Alat bukti yang dikumpulkan pada proses Penyidikan mengarah pada penetapan tersangka," tandas Alex.
Komentar