Rabu, 22 Mei 2024 | 09:41
NEWS

Jadi Sindikat Narkoba, Oknum Anggota DPRD Kota Palembang Terancam Hukuman Mati

Jadi Sindikat Narkoba, Oknum Anggota DPRD Kota Palembang Terancam Hukuman Mati
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan. (Sumeks/JPNN)

ASKARA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan masih terus mendalami kasus narkoba yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Palembang Doni SH alias Dodon. 

Wakil rakyat dari Partai Golkar itu diamankan BNN dalam penggerebekan sebuah ruko yang difungsikan sebagai tempat usaha laundry di Jalan Riau, Kecamatan IB I, Palembang. 

Jumlah narkoba yang diamankan dari penangkapan tidak sedikit. Sekitar 30 ribu butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 5-10 kilogram. 

"Ini sindikat," kata Kepala BNNP Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan, Selasa (22/9). 

Dodon diamankan bersama lima tersangka lain yang memiliki peranan masing-masing dalam mengedarkan narkoba di Palembang. Total ada enam tersangka yakni empat pria dan dua wanita. 

Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati. (jpnn)

Komentar