Kamis, 25 April 2024 | 17:05
OPINI

Kesombongan Anies Baswedan

Kesombongan Anies Baswedan
Penghormatan Terakhir untuk Sekda DKI Jakarta, Saefullah (Askara/Dhika Alam Noor)

Pak Saefullah, Sekda Pemprov Jakarta yang wafat karena positif Covid-19 dibawa ke Balai Kota Jakarta. Seseorang yang positif corona seharusnya langsung dibawa dan dimakamkan segera sesuai protokol kesehatan masa pandemi Covid-19. 

Jenazah Saefullah dibawa untuk mendapatkan penghormatan terakhir. Pertanyaannya, kenapa jenazah Pak Saefullah, Sekda Jakarta yang meninggal kenapa dibawa ke Balai Kota? Bukannya jenazah yang meninggal karena positif Covid-19 langsung dimakamkan ke TPU? Jika memang ingin memberi penghormatan terakhir, kenapa tidak Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta yang datang menghampiri jenazah Almarhum ke rumah sakit?

Cara Anies Baswedan meminta membawa jenazah almarhum Saefullah mencerminkan sebagai kesombongan seorang atasan terhadap bawahannya. Apalagi ini masa pandemi dan almarhum wafat karena positif Covid-19, jelas sudah ada protokol kesehatan yang mengharuskan setiap jenazah yang wafat karena positif Covid-19 harus langsung dibawa untuk dimakamkan di TPU? 

Apalagi saat di Balai Kota terjadi penumpukan dan kerumunan orang yang datang ingin melihat memberi penghormatan ke Almarhum. Jelas kejadian tadi (kemarin, red) menjadi klaster penyebaran Covid-19. 

Perilaku kesombongan Anies sebagai atasan terhadap bawahannya ini sangat membahayakan menyebarkan Covid-19 dan melanggar hukum. Sikap ini juga membuktikan bahwa Anies Baswedan tidak peduli dan tidak memiliki komitmen melindungi warga Jakarta. 

Anies Baswedan, sebagai Gubernur Jakarta hanya menjadikan masa pandemi Covid-19 ini sebagai panggung kekuasaan dan panggung kesombongan sekaligus panggung pencitraan. 

Harap Menteri Kesehatan dan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menegur keras perilaku Anies Baswedan yang membawa jenazah Sekda Saefullah ke Balai Kota yang wafat positif Covid-19 karena melanggar protokol kesehatan, melanggar hukum dan membahayakan rakyat. 

Juga memerintahkan semua yang hadir di Balai Kota untuk diperiksa dan diwajibkan karantina 2 minggu di rumah sakit seperti yang dikatakan Anies Baswedan saat menetapkan Jakarta kembali ke PSBB awal pada hari Minggu, 13 September 2020.

 

 

Jakarta, 16 September 2020
Azas Tigor Nainggolan
Ketua FAKTA.

Komentar