Senin, 29 April 2024 | 08:08
NEWS

Pejabat Pemprov DKI Dilarang Dinas ke Luar Negeri

Pejabat Pemprov DKI Dilarang Dinas ke Luar Negeri
Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali (Dok Humas Pemprov DKI)

ASKARA - Untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 varian Omicron, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pejabatnya melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/2022 tentang Penundaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penluaran Covid-19 Varian Omicron. 

Surat Edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali pada 4 Januari 2022 kemarin.

"Mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah beserta seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI untuk sementara menunda perjalanan dinas luar negeri dalam rangka mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia," bunyi imbauan tersebut, dikutip Sabtu (8/1).

Namun demikian, pejabat DKI masih bisa melakukan perjalanan dinas luar negeri jika dirasa bersifat penting dan prioritas, serta dilaksanakan secara selektif.

Marullah menyatakan aturan ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ terkait Imbauan Menunda Perjalanan Luar Negeri.

Untuk diketahui, jumlah kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta sudah menembus angka 1.394 hingga Jumat (7/1). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.082 orang merupakan pelaku perjalanan luar negeri.

Selain itu, penularan virus corona varian Omicron juga meningkat di Jakarta. Dari 271 orang yang terinfeksi, 87,1 persennya atau sebanyak 231 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 40 lainnya adalah transmisi lokal.

Komentar