Sabtu, 20 April 2024 | 08:48
NEWS

Kebijakan PSBB Anies, Kuat Retorika Ketimbang Operasionalnya

Kebijakan PSBB Anies, Kuat Retorika Ketimbang Operasionalnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Okezone.com)

ASKARA - Peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang diterapkan Gubernur Anies Baswedan sejak Senin (15/9/2020) hingga dua pekan kedepan hanya retorika. Faktanya, pelaksanaan di lapangan masih jauh dari harapan alias amburadul.

"Kebijakan yang diambil dalam PSBB fase II tidak seperti yang diharapkan. Lebih kuat retorikanya daripada operasionalnya," kata Politisi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Anggota DPRD DKI ini menegaskan, seharusnya PSBB pengetatan yang diterapkan sekarang ini dibedah secara ilmiah. 

"Sejak awal kita berharap dipetakan atau dibedah persoalan kenapa terjadi lonjakan atau kegagalan PSBB Transisi, dan diberikan solusi yang tepat. Disini pendekatan ilmiah perlu," terangnya.

Menurut Gilbert, tidak adanya pengawasan kepada warga yang keluar masuk Jakarta membuktikan bahwa pengetatan hanya retorika. Memang pada PSBB kali Pemprov DKI tidak lagi menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagaimana yang diterapkan pada PSBB awal.

"Sebagai contoh, seharusnya bukan cuma warga DKI yang dikurangi mobilitasnya tetapi juga yang masuk ke DKI," tegasnya.

Dalam hal sosialisasi bahaya penyakit menular dan edukasi kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan demi memutus mata rantai wabah ini, juga dirasa Gilbert masih minim.  Seharusnya sosialisasi bisa dilakukan di tempat-tempat rawan penularan seperti pasar dan kawasan padat penduduk.

"Sosialisasi semakin beratnya wabah seharusnya bukan di jalan besar, tetapi di pasar dan gang-gang pada kelompok masyarakat yang tidak bermedsos, baca berita atau nonton TV. Pengguna jalan besar umumnya sudah mengerti dan sadar," tegasnya.

Selain tidak mewajibkan SIKM kali ini Anies Baswedan juga tidak menutup rumah ibadah. Padahal pada masa transisi penularan corona merebak hingga ke lingkungan tempat ibadah. Banyak ditemukan pusat penyebaran wabah mematikan itu disana.

Tidak hanya itu, ojek online dan pangkalan juga tetap diperkenankan beroperasi. Pada PSBB terdahulu, Anies melarang ojek online dan pangkalan mengakut penumpang karena dinilai sangat rentan terjadi penularan antara pengemudi dan penumpang.

Lalu operasional perkantoran juga tidak ditutup total sebagaimana PSBB awal. Perkantoran tetap beroperasi dengan jumlah karyawan yang masuk hanya 25 persen dari keseluruhan pegawai.

Komentar