Sabtu, 27 April 2024 | 00:26
NEWS

Bakamla Usir Kapal China Coast Guard dari Laut Natuna Utara

Bakamla Usir Kapal China Coast Guard dari Laut Natuna Utara
Kapal China Coast Guard 5204. (Bakamla RI)

ASKARA - KN Pulau Nipah-321 milik Bakamla RI mengusir Kapal China Coast Guard yang kedapatan berkeliaran di ZEEI Laut Natuna Utara, wilayah yurisdiksi Indonesia pada Sabtu (12/9).

Kapal China Coast Guard dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) KN Pulau Nipah-321 pada jarak 9,35 NM. KN Pulau Nipah-321 kemudian meningkatkan kecepatan dan mengubah haluan melaksanakan intercept hingga jarak 1 Nm.

KN Pulau Nipah-321 melalui radio VHF channel 16 menanyakan kegiatan Kapal China Coast Guard. Setelah dilakukan komunikasi melalui radio dan ditanyakan maksud keberadaannya, Kapal China Coast Guard bersikeras bahwa mereka sedang berpatroli di area nine dash line yang merupakan wilayah teritorial Republik Rakyat Tiongkok.

Disampaikan personel KN Pulau Nipah-321 bahwa berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line sedangkan Kapal China Coast Guard sedang berada di area ZEEI. Untuk itu, Kapal China Coast Guard diminta segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.

Diketahui bahwa Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air. Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.

KN Pulau Nipah-321 terus berupaya menghalau Kapal China Coast Guard 5204 keluar dari ZEEI. Bakamla juga berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Kemenlu RI terkait hal ini.

KN Pulau Nipah-321 adalah salah satu unsur Bakamla yang melaksanakan Operasi Cegah Tangkal 2020 di wilayah Zona Maritim Barat. Operasi yang dilepas 4 September lalu di Dermaga JICT Tanjung Priok oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia akan berlangsung hingga akhir November 2020.

Komentar