Anies Baswedan: Tidak Ada Banyak Pilihan Bagi Jakarta, Kecuali...
ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tahap awal mulai pekan depan. Seluruh aktivitas masyarakat harus dilakukan dari rumah.
Seperti halnya kegiatan perkantoran yang diwajibkan kembali bekerja dari rumah. Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama penerapan PSBB.
Sejumlah bidang usaha itu antara lain, perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik dan perhotelan.
Selain itu, perusahaan bidang kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. Serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
"11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam keterangan virtual, Rabu malam (9/9).
Mengenai keputusan pemberlakuan PSBB yang harus mengurangi aktivitas perkantoran bukan berarti menghentikan kegiatan ekonominya. Melainkan meminta warga kembali bekerja dari rumah.
"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya tidak diizinkan beroperasi," terang Anies.
Mengingat situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Karenanya Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," tegas Anies.
Adapun penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta ialah 1.026 positif pada Rabu (9/9). Total pasien positif secara keseluruhan sebanyak 49.837 orang.
Dari angka itu, 11.245 pasien positif masih dirawat atau isolasi, 1.347 meninggal, dan 37.245 orang dinyatakan sembuh. Tingkat kesembuhan 74,7 persen dan kematian 2,7 persen.

Komentar