Senin, 08 Juni 2026 | 22:42
NEWS

Duit Rp 500 Juta, Alasan Kemenangan Ketum Peradi Terpilih Digugat

Duit Rp 500 Juta, Alasan Kemenangan Ketum Peradi Terpilih Digugat
Ketua Umum Peradi terpilih, Luhut Pangaribuan (Kompas)

ASKARA - Kemenangan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi pada Munas III, beberapa waktu lalu digugat. Kemenangan Luhut MP Pangaribuan secara aklamasi di Munas III Peradi RBA itu dinilai merupakan wujud skenario serta tidak demokratisnya proses Munas III Peradi RBA itu.

Kandidat Ketua Umum Peradi, Pilipus Tarigan menyebutkan, syarat wajib menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta ketika mencalonkan diri sebagai Calon Ketua Umum Peradi tidak adil. Dia merasa hak konstitusionalnya terhalang untuk mencalonkan diri sebagai Calon Ketua Umum Peradi, karena adanya persyaratan membayar Rp 500 juta tersebut. 

“Saya berencana menggugat, karena Pak Luhut MP Pangaribuan terpilih di Munas III Peradi RBA yang melanggar hukum,” tutur Pilipus Tarigan dalam keterangannya, Rabu (9/9/2020).

Pilipus Tarigan menegaskan, persyaratan bahwa Calon Ketua Umum Peradi seperti dirinya wajib membayar Rp 500 juta untuk biaya Munas ternyata tidak terbukti dilakukan oleh Ketua Umum terpilih.

“Kalau tahu begitu, sejak awal saya tetap akan maju. Karena persyaratan itu saja makanya saya tidak melakukan lobi ke cabang-cabang agar nama saya diusulkan menjadi Calon Ketua Umum,” ungkapnya.

Setelah merasa terganjal dengan adanya syarat wajib membayar Rp 500 juta itu, Pilipus Tarigan pun hanya mengikuti saja proses Munas. 

“Karena Petahana yakni Luhut MP Pangaribuan merasa tidak mencalonkan diri, tetapi dicalonkan, maka kewajiban membayar Rp 500 juta itu tidak dibebankan kepada Calon Tunggal tersebut,” ujar Pilipus Tarigan.

Dalam peristiwa ini, lanjutnya, Panitia Pelaksana Munas III Peradi RBA tidak menjalankan Tata Tertib (Tatib) dan persyaratan dengan baik. Seharusnya, menurutnya, walaupun hanya ada Calon Ketua Umum Tunggal, kewajiban membayar Rp 500 juta itu harus tetap dilakukan oleh Panitia. Sebab, persyaratan itu ditetapkan sendiri oleh panitia.

Pilipus Taringan menuding, para Panitia Pelaksana segaja bersekongkol dengan Calon Ketua Umum Tunggal untuk mengubah persyaratan itu secara sembunyi-sembunyi. Dan mengubahnya bukan di dalam kesepakatan Munas.

“Jika sejak awal tidak ada biaya Rp 500 juta, maka saya akan mencalonkan diri, dan melakukan lobi ke cabang-cabang agar nama saya diusulkan. Tetapi setelah usulan cabang selesai, eh syarat biaya pendaftaran sebesar Rp 500 juta itu kok hilang,”tegasnya.

Yang lebih aneh lagi, lanjutnya, setelah semua cabang mengusulkan nama, dan hanya ada satu nama sebagai calon tunggal, terjadi perubahan persyaratan dan aturan pelaksanaan pemilihan.

“Setelah cabang-cabang mengusulkan nama calon, peraturan pun berubah dalam perjalanan Munas. Perubahan terjadi sebelum Munas selesai. Mereka membuat tafsir sendiri terkait Tatib. Ternyata, persyaratan uang Rp 500 juta itu hanya untuk menakut-nakuti kandidat lain dalam pencalonan. Ternyata benar, saya tak mencalonkan diri dan tidak melakukan lobi, karena tidak bisa bayar Rp 500 juta itu,” tutur Pilipus Tarigan.

Ketua Pelaksana Munas III PERADI RBA atau Ketua Organizing Committe (OC) Munas III Peradi RBA, M Syafei menyampaikan, apabila ada anggota Peradi RBA yang akan menggugat hasil Munas III Peradi RBA, panitia pelaksana mempersilakan saja.

“Jika ada anggota yang akan menggugat hasil Munas, itu haknya, dan boleh saja. Tetapi saya selaku Ketua OC sudah selesai melaksanakan Munas III Peradi RBA, dan yang terpilih ada Dr Luhut MP Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi RBA periode 2020-2025,” tutur M Syafei ketika dikonfirmasi wartawan.

M Syafei menegaskan, semua yangg dilaksanakan dijalankan oleh Organizing Committe (OC) adalah hasil arahan dan putusan dari Panitia Pengarah (Steering Committe).

Sehingga, katanya, apabila ada yang dianggap kurang pas, apakah menyangkut syarat calon atau sistem verifikasi calon,  ini semua sudah diputuskan SC dalan rapat panitia.

“Oleh sebab itu, jika baru sekarang ada bakal calon yang merasa terhambat hak-haknya untuk maju sebagai calon ketua umum, maka itu sudah sesuai tata tertib yang sudah menjadi ketentuan dan pedoman pelaksanaan Munas,” tutup M Syafei.

 

Komentar