Pemerintah Diminta Konkret Cegah Pelanggaran Prokes di Pilkada 2020
ASKARA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Muhammad Arwani Thomafi menyayangkan protokol kesehatan Pencegahan Covid-19 tidak diterapkan secara konsisten oleh beberapa pihak dalam tahap pendaftaran calon kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Tahapan pendaftaran paslon selama dua hari ini menampilkan sisi paradoksal yang cukup mengkhawatirkan. Terutama pengerahan massa yang begitu masif di sejumlah daerah tanpa mengindahkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan ketersediaan cucui tangan," jelas dia kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Menurut Politisi PPP, pelanggaran prokes pencegahan Covid-19 yang eksesif di tengah masyarakat ini, harus cepat ditangani. Pemerintah harus melakukan langkah konkret untuk menertibkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini.
Seperti halnya dalam Inpres No 6 tahun 2020 yang telah memberikan penguatan kepada Pemda untuk membuat peraturan daerah yang mendorong penerapan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.
"Pemerintah harus menguatkan koordinasi Pemerintah Daerah (Pemda) dimana daerahnya menggelar Pilkada yang diikuti dengan koordinasi Satgas Covid-19 di tiap-tiap daerah bersama penyelenggara Pilkada," tegasnya.
Sementara, untuk pelanggaran prokes pencegahan Covid-19, Arwani menyarankan agar diterapkan dua sanksi sekaligus.
Pertama, penerapan sanksi sebagaimna diatur di masing-masing Pemda, misalnya denda kepada setiap pelangar. Kedua, penerapan sanksi oleh Panwaslu kecamatan/kelurahan dan Bawaslu Kabupaten/Provinsi di bawah supervisi Bawaslu RI.
"Bawaslu RI agar menyiapkan instrumen regulasi khusus kepada penyelenggara pilkada, peserta pilkada dan pemilih mengenai penerapan prokes pencegahan Covid-19 ini," paparnya.

Komentar