Setara Institute Minta Anggota TNI Juga Diadili di Peradilan Umum
ASKARA - Ketua Setara Institute Hendardi angkat bicara terkait peristiwa penyerangan terhadap Polsek Ciracas dan pertokoan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI.
Menurut dia, kejadian tersebut bukan kali pertama di Indonesia. Hal itu terus berulang lantaran anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum.
Anggota TNI, lanjut dia, selama ini hanya tunduk kepada pengadilan militer. Reformasi TNI hanya bergerak di sebagian atas struktural dan tidak menyentuh dimensi kultural dan perilaku anggota.
Karenanya, Hendardi meminta aparat untuk mengusut tuntas perusakan di Polsek Ciracas. Jangan sampai masyarakat menilai ada kesan melindungi kesalahan yang dilakukan anggota TNI.
"Rule of law harus menjadi panglima untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib sosial," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (3/8/2020).
Pada bagian lain, Hendardi juga meminta Presiden Jokowi untuk kembali mendorong gerbong reformasi TNI yang menunjukkan arus balik.
"Bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sebagaimana umumnya anggota masyarakat lain," tandasnya.
Sebelumnya, TNI mengakui aksi anarkistis tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum tentara. Pemicunya, para oknum prajurit termakan hoaks yang disebar seorang anggota TNI. Penyerangan tersebut berawal dari kecelakaan yang melibatkan anggota TNI, Prada MI, di kawasan Ciracas.
Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa para anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolres Ciracas memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer dan mereka juga dipecat dari dinas militer.

Komentar