Tiga ABK Indonesia Minta Pulang Karena Dianiaya Kapal China
ASKARA - Sejumlah anak buah kapal (ABK) Indonesia kembali diduga mendapat perlakukan tak menyenangkan ketika bekerja di kapal long line China. Hal itu dialami para kru di atas kapal Liao Yuan Yu 103.
Kabar itu diketahui setelah video viral di media sosial, tiga kru kapal meminta pertolongan untuk diselamatkan dari kapal tersebut karena merasa diperbudak dan mendapat aniaya dari pimpinan mereka.
“Segera kami dipulangkan dari kapal ini. Kami disiksa, kami dipukul, ditendang, bahkan mau ditusuk pakai ganco, pak,” kata seorang awak kapal dalam video itu di akun Instagram, @zona_militer, Jumat (28/8).
Perlakuan tak manusiawi juga dialami rekan lainnya, dia bahkan tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja. Dari jatah makan hingga kekurangan waktu tidur.
“Dada kami dipukul, perut kami ditendangi pak. Jam tidur hanya 4-5 jam pak, jam kerja 20 jam lebih, kurang tidur makan ngga tenang pak. ngga dikasih makan pak,” kata awak kapal lainnya.
Mereka mengatakan belum menerima gaji dan belum merapat ke darat selama 10 bulan berada di kapal. Mereka mengaku khawatir tidak akan dapat bertahan jika harus menunggu hingga kontraknya habis, yaitu pada November 2021.
“Kalau menunggu sampai bersandar kami ngga tahan, kami bisa mati di sini,” pinta mereka.
Video itu direkam oleh ABK Indonesia yang bekerja di kapal long line Liao Yuan Yu 103 yang beroperasi di Samudera Pasifik. Kapal dengan call sign BZZB5 itu terdaftar di pelabuhan China dan dimiliki perusahaan China.
Terdapat empat ABK Indonesia yang mengalami perlakuan tidak manusiawi di atas kapal itu, yaitu: Sukarto, ABK asal Tegal, Jawa Tengah; Irgi Putra J asal Cianjur, Jawa Barat; Putra A Napitupulu asal Medan, Sumatera Utara; dan Galih Ginanjar asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan pihaknya telah menghubungi PT RCA, yang menurut keterangan dalam video itu, merupakan penyalur para ABK. Namun belum ada tanggapan.
“Kemlu RI juga berkoordinasi dengan Kemenhub dan Kemenaker yang mengeluarkan perijinan penempatan ABK ke luar negeri. Didapat informasi bahwa PT RCA tidak terdaftar baik di Kemenaker maupun Kemenhub,” kata Judha kepada wartawan.
Kedutaan Besar RI di Beijing juga telah meminta konfirmasi otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan pihak pemilik kapal. Berdasarkan data Organisasi Maritim Internasional (IMO), Liao Yuan Yu 103 dimiliki oleh Liaoning Kimliner Ocean di Dalian, Liaoning China.

Komentar