Rabu, 22 Juli 2026 | 05:50
NEWS

Misteri Perekrutan ABK Berujung Tuntutan Mati, DPR Angkat Bicara

Misteri Perekrutan ABK Berujung Tuntutan Mati, DPR Angkat Bicara
Terdakwa Fandi Ramadhan (tengah) ABK yang terancam hukuman mati. (Dok. Askara)

ASKARA – Di balik tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa, termasuk ABK muda Fandi Ramadhan (22), terungkap pola perekrutan yang diduga tidak melalui mekanisme resmi perusahaan pelayaran.

Persidangan kasus penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau mulai membuka lapisan fakta yang selama ini menjadi misteri.

Fandi disebut mendapatkan pekerjaan bukan melalui agen resmi pelaut, melainkan melalui seorang perantara yang mengaku memiliki akses langsung kepada kapten kapal.

Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Fandi harus menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya penghubung, disusul biaya tambahan lain yang dibayarkan keluarganya sebelum keberangkatan.

Skema perekrutan seperti ini memunculkan dugaan bahwa tenaga kerja pelaut direkrut melalui jaringan informal yang rawan dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan lintas negara.

Padahal dalam dokumen kontrak kerja, Fandi disebut akan bekerja di kapal kargo MP North Star, namun setelah tiba di Thailand ia justru dipindahkan ke kapal lain bernama Sea Dragon, kapal yang kemudian terbongkar mengangkut sabu hampir dua ton.

Pergantian kapal tanpa pembaruan kontrak tersebut menjadi salah satu fakta yang kini dipersoalkan pihak pembela.
Fandi yang masih tergolong pelaut pemula disebut sempat mempertanyakan perubahan kapal tersebut karena tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Namun keberatan itu dijawab sebagai penempatan sementara karena masih berada dalam satu grup perusahaan.

Situasi semakin janggal ketika keluarga Fandi kembali diminta mengeluarkan uang tambahan sebesar Rp2,5 juta yang disebut sebagai biaya agen.

Rangkaian pembayaran berlapis tersebut memperlihatkan indikasi sistem perekrutan yang tidak transparan dan berpotensi mengeksploitasi calon ABK. Uang Rp8 Juta Jadi Sorotan
Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana sebesar sekitar Rp8 juta kepada Fandi.

Jaksa menilai uang tersebut berkaitan dengan aktivitas penyelundupan narkotika.
Namun kuasa hukum menyatakan dana itu hanyalah uang pinjaman kerja yang akan dipotong dari gaji bulanan, bukan imbalan untuk aktivitas ilegal.

Perbedaan tafsir mengenai aliran dana ini menjadi salah satu titik krusial dalam perkara yang dapat menentukan nasib para terdakwa. Uang tersebut diterima saat para ABK menunggu keberangkatan kapal di Thailand selama sekitar 10 hari.

ABK Disebut Mengetahui Muatan
Kejaksaan menyatakan para terdakwa mengetahui kapal yang mereka awaki membawa narkotika.

Dalam operasi tersebut, aparat menemukan 67 kardus sabu dengan berat hampir dua ton yang disembunyikan di beberapa bagian kapal.

Sebagian narkotika ditemukan di bagian haluan kapal, sementara sisanya berada di dekat ruang mesin. Jaksa menilai besarnya barang bukti serta keterlibatan lintas negara menjadi alasan tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa.

Namun hingga kini, fakta persidangan belum sepenuhnya menjawab siapa pengendali utama kapal Sea Dragon dan jaringan yang berada di balik operasi penyelundupan tersebut.

Mata Rantai Paling Lemah
Kasus Sea Dragon memperlihatkan pola yang sering muncul dalam kejahatan narkotika internasional, di mana anak buah kapal diduga menjadi lapisan paling bawah dalam rantai operasi penyelundupan.

Para ABK direkrut dengan iming-iming pekerjaan luar negeri, namun kemudian berhadapan dengan risiko hukum paling berat ketika kapal tertangkap aparat.

Dengan ancaman hukuman mati yang kini membayangi para terdakwa, persidangan kasus sabu dua ton ini berpotensi membuka lebih jauh pola perekrutan pelaut yang diduga dimanfaatkan jaringan narkotika internasional sebagai kedok operasi penyelundupan.

Sorotan kini mengarah pada satu pertanyaan besar, apakah para ABK benar-benar bagian dari sindikat, atau hanya pekerja yang terseret dalam operasi narkotika berskala internasional.

Dikutip dari Antara, tuntutan hukuman mati terhadap para ABK kapal Sea Dragon juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal, menyatakan tak setuju jika seorang terdakwa selaku anak buah kapal (ABK) yang bernama Fandi Ramadan dalam kasus penyelundupan sabu sekitar 2 ton kapal Sea Dragon, dijatuhi hukuman mati.

Ia mengatakan, pidana mati dalam sistem hukum Indonesia saat ini merupakan alternatif terakhir. Penerapannya, kata dia, harus sangat selektif dan mempertimbangkan secara mendalam peran serta tingkat kesalahan terdakwa.

"Jika bukan aktor dominan dalam jaringan, maka penjatuhan hukuman paling berat perlu dipertimbangkan kembali secara hati-hati,” kata dia, di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menilai, wilayah Batam, Kepulauan Riau, yang menjadi lokasi perkara kasus itu merupakan daerah perbatasan yang rawan penyelundupan narkotika sehingga penegakan hukum harus tegas dan konsisten.

Namun, dia mengingatkan bahwa ketegasan tersebut tetap harus berada dalam koridor keadilan dan proporsionalitas. Untuk itu, menurut dia, majelis hakim perlu mengkaji ulang peran Fandi Ramadhan dalam kasus itu.

Komisi III DPR, kata dia, sudah menekankan bahwa pidana mati harus ditempatkan secara sangat selektif, dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta peran masing-masing pihak dalam suatu tindak pidana.

"Ini bukan bentuk intervensi terhadap proses persidangan, melainkan memastikan bahwa due process of law berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Komentar