Anggota DPR: Usulan Anies Baswedan Membahayakan
ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana memberi jalur sepeda di salah satu ruas jalan tol dalam kota sebagai jalur sepeda balap atau road bike.
Usulan Anies itu pun menulai beragam komentar dan penolakan. Salah satunya dari Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu.
Menurutnya, usulan atau ide tersebut tidak tepat karena hanya akan membahayakan pesepeda dan pengguna jalan tol.
"Tidak tepat rencana membuka jalan tol untuk pesepeda. Bahaya, bisa membahayakan keselamatan pesepeda," ujar Syaikhu, Jumat (28/8).
Untuk diketahui, Anies mengirimkan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono untuk membuka Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi barat untuk jalur sepeda untuk mengakomodir pengguna sepeda setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB.
Usulan Anies itu dalam upaya menyehatkan warga DKI dan menjamin keselamatan warga dalam bersepeda, agar tidak bercampur dengan kendaraan bermotor. Namun, pemberian izin tersebut tidaklah mudah.
Sebab bila mengacu pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dimana dalam Pasal 53 ayat 1 disebutkan bahwa "Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor".
Namun demikian, pada ayat 3 disebutkan pula, "Penggunaan jalan tol selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah".
Syaikhu menjelaskan, penggunaan jalan tol layang untuk sepeda sangat berbahaya karena adanya terpaan angin kencang dari sisi kanan, kiri, depan bahkan belakang.
Menurut Syaikhu, kondisi ini bisa membuat pesepeda kehilangan keseimbangan, sehingga bisa terjatuh atau tidak bisa mengendalikan sepedanya.
"Angin itu datang dari berbagai penjuru. Jika sedang bertiup kencang, maka berpotensi membuat pesepeda oleng atau hilang keseimbangan," kata Syaikhu.
Selain itu, penggunaan ruas tol untuk pesepeda setiap hari Minggu, dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan tol.
"Mereka sudah membayar kewajibannya, namun haknya dikurangi karena ada penerapan contraflow akibat dari penutupan sementara pada satu jalur jalan tol tersebut. Jelas ini akan merugikan pengguna jalan tol. Padahal mereka sudah membayar," tegasnya.
Dijelaskan Syaikhu, pengaturan terkait jalur khusus sepeda di jalan umum sudah ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terdapat pada pasal 25, 45, 62, dan 106 UU tersebut. Jika jalur sepeda yang ada saat ini masih dirasa kurang memadai, dengan aturan yang ada tersebut, Pemerintah dapat memanfaatkan jalan umum bagi kenyamanan dan keselamatan pengguna sepeda.
"UU Nomor 22 Tahun 2009 bisa jadi payung hukum yang tepat untuk memberikan jalur khusus pesepeda di jalur utama," ungkapnya.
Jika faktor pemandangan menjadi pertimbangan utama, maka ada beberapa ruas jalan layang non tol yang dapat jadi pilihan, yakni Jalan Layang Non Tol Antasari dan Casablanca.
Menurut Syaikhu, keduanya dapat digunakan untuk jalur khusus bersepeda pada waktu tertentu, sehingga tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jalan tol dan tidak mengurangi hak pengguna jalan tol.
"Jalan Layang Non Tol Antasari dan Casablanca bisa jadi opsi jika pertimbangannya adalah pemandangan indah bagi pesepeda," tandasnya.
Komentar