Belum Ada Regulasi Khusus, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Praktik Telemedisin
ASKARA - Telemedisin diyakini sebagai sebuah terobosan dalam pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan Surat Edaran perihal praktik telemedisin.
Staf Khusus Menteri Kesehatan RI, Alexander Ginting mengatakan, telemedisin bisa digunakan memutus rantai penyebaran virus corona. Masyarakat tidak harus datang ke rumah sakit melakukan tes Covid-19.
"Kami meminta bantuan dari Ikatan Dokter Indonesia dan juga Asosiasi Telemedisin menyosialisasikan praktik telemedisin ini ke seluruh Indonesia," ujarnya dalam webinar Tantangan Pelayanan Kesehatan di Masa Depan, Sabtu (22/8).
Pihaknya juga meminta startup telemedisin tidak hanya fokus di pulau Jawa dan Sumatera. Sehingga mampu menjangkau hingga masyarakat di pelosok negeri.
"Telemedisin harus menjangku seluruh masyarakat terutama yang berada di wilayah tertinggal," tutur Ginting.
Kementerian Kesehatan sudah membangun ekosistem digital antara lain dengan membuat aplikasi yang bisa menghubungkan RS rujukan dan puskesmas.
Aplikasi itu juga bisa memberikan informasi tak hanya tentang orang yang sakit tetapi juga jumlah tempat tidur yang tersedia. Namun, ekosistem yang dibangun harus dibantu sektor swasta.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih menyatakan, saat ini belum ada regulasi khusus soal telemedisin. Tentu pegangan saat ini adalah Surat Edaran Menteri Kesehatan dan juga Konsil Kedokteran.
Maka itu, IDI berharap pemerintah segera membuat aturan permanen terkait telemedisin. "IDI mendorong seluruh perhimpunan untuk menentukan pelayanan apa yang pantas secara etik dan hukum yang bisa dilakukan telemedis," cetus Daeng.
Misalnya, tindakan memerlukan pemeriksaan dengan alat tertentu, tindakan gawat darurat tidak bisa dilakukan telemedisin. Hal yang ringan seperti pengiriman data, konsultasi mungkin bisa dilakukan.
"Perhimpunan kedokteran diharapkan bisa memetakan dan memberi masukan ke pemerintah sebagai regulator memutuskan mana yang memungkinkan dan mana yang tidak," tandas Faqih.

Komentar