Rabu, 24 April 2024 | 21:10
NEWS

Covid-19 Memaksa Mempercepat Penguasaan Teknologi, Khususnya Telemedisin

Covid-19 Memaksa Mempercepat Penguasaan Teknologi, Khususnya Telemedisin
Ilustrasi Telemedisine (Dok connectedremag.com)

ASKARA - Pesatnya perkembangan teknologi membawa kemajuan dalam berbagai aspek. Salah satunya dunia kesehatan. Makin populer penggunaan telemedisin yang diyakini terobosan pelayanan kesehatan. 

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis mengatakan, telemedisin sangat sederhana dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi antara satu sentra dengan individu yang lain.

Keberadaan layanan telemedisin terus dikembangkan. Terlebih di tengah pandemi Covid-19 dapat menjadi pilihan masyarakat untuk beralih berkonsultasi secara virtual. 

"Covid-19 yang merupakan musibah tapi juga suatu dorongan bagi kita, untuk mempersiapkan posisi pelayanan kesehatan dalam bentuk telemedisin," kata Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis dalam diskusi virtual Dokter Indonesia Quo Vadis?, Minggu (23/8). 

Telemedisine hadir sebagai jembatan yang menghubungkan dokter dengan layanan kesehatan yang tersedia atau dengan pasien melalui media telekomunikasi. 

Serta memberikan panduan medis sebelum dapat hadir secara langsung. Sehingga mampu mendekatkan layanan kesehatan bagi orang-orang yang lokasinya jauh dari fasilitas kesehatan. 

"Ini positif dari Covid-19 telah memaksa kita mempercepat penguasaan teknologi. Tanpa mengurangi kualitas materi yang diajarkan. Tentunya juga dalam sistem pelayanan kesehatan yang akan datang," tutur Prof. Marsis. 

Layanan kesehatan di daerah terpencil juga dapat dibantu dengan telemedisin. Sementara data medis pasien dikumpulkan dan ditransmisikan ke tenaga medis untik pemeriksaan. 

"Data-data harus bisa kita kumpulkan dalam satuan big data yang kita miliki," ucap dokter spesialis kandungan dan kebidanan itu. 

Telemedisin sebagai terobosan teknologi digital di bidang kesehatan, juga dapat membantu keluarga merawat pasien yang berada dalam kondisi kritis.

"Seandainya penguasaan (telemidisin) ini kita bisa lakukan, pengobatan bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. Berdasarkan informasi dari data yang lengkap kita masukkan ke dalam big data," terang Prof. Marsis. 

Adapun payung hukum telemedisin ialah Peraturan KKI Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis  dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedisin pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pelayanan antar fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi wilayah terpencil. 

Komentar