Kamis, 04 Juni 2026 | 07:19
NEWS

Solidaritas PBB dan Indonesia Terhadap Korban Terorisme

Solidaritas PBB dan Indonesia Terhadap Korban Terorisme
Ilustrasi terorisme (Istimewa-Jawapos.com)

ASKARA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui program Guyub, sebuah inisiatif damai yang bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban membantu korban dan penyintas aksi terorisme. 

Pandemi Covid-19 telah memberi dampak bagi semua masyarakat, termasuk orang-orang yang sudah menderita karena serangan teroris di waktu lampau. 

Akibat terorisme pula, mereka terpaksa harus mengatasi tantangan yang berlipat ganda dalam situasi ini.

Berangkat dari permasalahan tersebut, PBB Bersama LPSK menyediakan wadah dimana korban terorisme diundang dapat membagikan pengalaman dan kesaksiannya. 

Mengheningkan cipta sejenak juga dilakukan guna memberi pengakuan terhadap korban dan penyintas aksi terorisme, LPSK telah menginisasi Gerakan Nasional Mengheningkan Cipta dilakukan setiap tahun.

Peringatan Hari Peringatan dan Penghormatan Korban Terorisme setiap 21 Agustus. Ini merupakan peringatan penting untuk bersama dalam solidaritas dengan korban dan penyintas aksi terorisme. 

"Komponen fundamental dari setiap respons efektif terhadap terorisme adalah menegakkan hak dan kebutuhan para korban dan penyintas," kata Country Manager UNODC di Indonesia dan Liaison to ASEAN, Collie F. Brown dalam keteranganya, Sabtu (22/8).

Acara tahunan ini memberikan PBB dan mitra dekatnya untuk berhenti sejenak dan merenungkan pengalaman para korban dan penyintas. 

"Serta menanyakan diri kita sendiri beberapa pertanyaan sulit, apa yang dapat kita lakukan lebih baik untuk mengakui pengorbanan mereka yang luar biasa?" tutur Collie F. Brown

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, Hari Peringatan dan Penghormatan Korban Terorisme pada tahun ini dirasakan cukup berbeda.

Kali ini, kehadiran negara untuk para korban terorisme mulai bisa dirasakan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. 

PP ini diharapkan dapat akan menjadi jalan mengoptimalkan pemenuhan hak korban khususnya para korban terorisme seperti yang telah LPSK lakukan selama ini. 

Bahkan menjadi kesempatan yang sangat berharga khususnya bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan hak-haknya diluar proses peradilan. 

Sebab putusan hakim dalam mengadili perkara terorisme pada masa lalu, belum banyak menyentuh pemenuhan hak bagi para korban.

Komentar