Senin, 08 Juni 2026 | 17:46
NEWS

DKI Belum Terapkan Ganjil Genap Bagi Sepeda Motor

DKI Belum Terapkan Ganjil Genap Bagi Sepeda Motor
Ilustrasi. (Dok. Detik)

ASKARA - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan ganjil genap bagi sepeda motor, menyusul terbitnya Peraturan Gubernur DKI Nomor 80 Tahun 2020.

Pengendalian moda transportasi tertuang pada pasal 7 yakni penerapan prinsip ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun sepeda motor. 

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengungkapkan, belum ada perubahan atas aturan ganjil genap yang telah diterapkan kembali awal Agustus lalu.

"Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap," katanya kepada media, Jumat (21/8).

Saat ini, ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan bagi kendaraan roda empat dengan 14 jenis yang dikecualikan. Berlaku pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. 

Dengan diterapkannya ganjil genap, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan menggunakan plat nomor kendaraan yang dimiliki. 

Kendaraan dengan nomor polisi akhir ganjil dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap dan sebaliknya. Sehingga, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah Covid-19 di ibu kota.

Pada masa transisi ini semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau. 

Sesuai dengan pasal 10 tentang penyediaan parkir khusus sepeda di sejumlah lokasi meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan/dermaga. 

Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir.

Sementara itu, untuk operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian wajib mengikuti ketentuan pada pasal 11. Pertama, membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemprov DKI dan/atau instansi terkait. Kedua, menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.

"Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," jelas Syafrin Liputo. 

Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19 tetap bisa dilakukan.

 

Komentar