Jumat, 10 Mei 2024 | 09:21
NEWS

Tim Kuasa Hukum Jerinx Pertimbangkan Tempuh Praperadilan

Tim Kuasa Hukum Jerinx Pertimbangkan Tempuh Praperadilan
Jerinx ditahan (Dok Kuasa Hukum Jerinx)

ASKARA - Setelah usulan penangguhan penahanannya ditolak Polda Bali, Jerinx SID melalui kuasa tim kuasa hukumnya mengaku sedang memikirkan langkah hukum berikutnya. 

Kuasa hukum Jerinx SID, Wayan Gendo Suardana mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan. 

"Soal langkah-langkah berikutnya sedang kami pikirkan. Memang secara hukum banyak cara, termasuk (langkah) praperadilan," kata Gendo dalam video pernyataan resmi di akun Instagram @gendolawoffice, Selasa (18/8) malam.

Akan tetapi, tim kuasa hukum mengaku masih mempertimbangkan secara matang langkah yang selanjutnya ditempuh untuk membantu Jerinx SID.

Menurut Gendo, semua harus dipikirkan terlebih dahulu agar langkah yang diambil bisa tepat guna. 

"Kami kuasa hukum memahami upaya-upaya tetapi memang perlu dipikirkan, apakah taktis atau tidak, tepat atau tidak, kontradiktif atau tidak. Jadi kita lihat nanti upaya-upaya yang akan dilakukan di depan," jelasnya.

Sebelumnya, pihak Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi kepada awam media, Selasa (18/8).

"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kombes Syamsi.

Menurut Kombes Syamsi, Jerinx SID masih akan ditahan di Rutan Polda Bali. Jerinx SID menjadi tersangka akibat dugaan kasus pencemaran nama baik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. 

Sejak ditahan Rabu (12/8), drummer Superman Is Dead itu mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat agar dia dibebaskan. (jpnn)

 

Komentar