Jadi Tersangka, Polisi Langsung Tahan Jerinx
ASKARA - Polda Bali menetapkan musisi Jerinx sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka penabuh drum Superman Is Dead itu setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan terpenuhinya unsur pidana. Jerinx dijerat pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sudah (tersangka)," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho kepada Askara melalui pesan singkat, Rabu (12/8).
Selain itu, penetapan tersangka karena alat bukti sudah cukup dan langsung dilakukan penahanan terhadap pemilik nama asli I Gede Ari Astina tersebut.
"Sudah ditahan," ujar Kombes Pol Yuliar.
Jerinx dilaporkan ke polisi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali lantaran pernyataannya yang diunggah di media sosial.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx.

Komentar