Kamis, 25 April 2024 | 14:33
NEWS

Buron Lima Bulan, Plt. Bupati Bengkalis Akhirnya Ditangkap

Buron Lima Bulan, Plt. Bupati Bengkalis Akhirnya Ditangkap
Plt. Bupati Bengkalis Non Aktif Muhammad ditangkap. (Cakaplah)

ASKARA - Polda Riau menangkap dan menahan Muhammad selaku pelaksana tugas (plt) bupati Bengkalis non aktif yang ditetapkan sebagai buronan kasus korupsi sejak Maret 2020 lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi mengatakan, Muhammad ditangkap pada Jumat lalu (7/8). 

"Buronan kita tahan sejak Jumat lalu di Mapolda Riau," katanya, Senin (10/8).

Kombes Andri mengatakan, sebelum ditangkap, Muhammad yang menjadi pesakitan dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir lari dan bersembunyi ke beberapa kota.

Dia berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru ke Jakarta. Setelah terendus ada di Jakarta, pindah ke Bandung, berganti tempat dari hotel ke hotel hingga akhirnya ke Muaro Jambi.

Pada awal pelarian, Muhammad tercatat masih menjabat sebagai plt bupati usai Bupati Amril Mukminin ditahan KPK dalam perkara dugaan gratifikasi.

Hingga kemudian, sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemkab Bengkalis dari tempat persembunyiannya hingga keluar keputusan gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis Bustami HY selaku pelaksana harian pada 11 Maret 2020.

kasus Muhammad berjalan sejak awal tahun ini. Penyidik Polda Riau melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 Februari namun Muhammad tidak hadir. Panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan. Tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putrinya untuk diperiksa tanggal 25 Februari.

Namun, usai penundaan dikabulkan, tersangka juga tidak pernah hadir pada pemeriksaan selanjutnya. Setelah dicek di kantor bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi, Muhammad tidak ditemukan dan sudah melarikan diri.

Mangkir dari dua kali panggilan penyidik, Muhammad justru mengajukan praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan 26 Februari dengan Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Namun upaya hukum itu kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya. Dalam putusannya di PN Pekanbaru pada 24 Maret Hakim Tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.

Polda Riau menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang awal Maret 2020, usai mangkir dari dua kali panggilan. Dasar penetapan DPO, Muhammad tidak kooperatif selama proses penyidikan. Plt bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau.

Dengan ditolaknya praperadilan Muhammad, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan pada 2013 silam. (antara) 

Komentar