Kamis, 02 Mei 2024 | 13:07
NEWS

Puluhan Korban Perumahan Bodong Lapor Polisi

Puluhan Korban Perumahan Bodong Lapor Polisi
(Antara)

ASKARA - Puluhan orang dari berabagai wilayah di Cianjur, Jawa Barat melaporkan pengembang perumahan bersubsidi diduga bodong yang memakai nama Bhayangkara Village di Kampung Buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet. 

Laporan dilakukan ke Mapolsek Pacet karena pengelola melarikan diri dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

Korban tergiur memiliki rumah bersubsidi dengan harga murah serta terjamin karena memakai nama institusi penegak hukum sehingga mereka beramai-ramai menyetorkan uang untuk mendapat rumah tipe 30/60 meter seharga Rp 8 juta meskipun pihak pengembang belum membangun rumah percontohan sekalipun.

"Karena lokasinya strategis dan harga murah, kami tergiur karena belum memiliki rumah dan lokasinya dekat ke tempat kerja, ke pusat kota kecamatan atau ke Cianjur. Kami tidak curiga karena perumahan tersebut memakai nama Bhayangkara dan khusus untuk perumahan polisi," kata SS (52), salah seorang korban, Jumat (7/8).

Bahkan ketika beberapa kali datang ke lokasi perumahan yang tanahnya sudah mulai diratakan, dia dan puluhan korban lainnya kerap mendapati anggota polisi berseragam sehingga mereka semakin yakin dan percaya untuk membeli rumah di tempat tersebut tahun 2018.

Namun hingga dua tahun lamanya, tidak ada progres dari pembangunan perumahan yang mereka harapan segera ditempati itu, bahkan pihak pengembang dan bagian pemasaran sulit ditemui. Sehingga sejak satu tahun terakhir, dia dan beberapa orang calon pembeli menjalin komunikasi dan membentuk perkumpulan untuk melaporkan pihak pengembang.

SS menjelaskan, korban yang tergabung dalam perkumpulan mencapai 84 orang. Rata-rata mereka sudah menyetorkan uang Rp 8 juta dengan rincian booking fee Rp 1,5 juta, administasi Rp 500 ribu dan uang DP kelebihan tanah Rp 5 juta yang diberikan secara bertahap.

"Karena tidak kunjung mendapat kepastian selama dua tahun dan pengembang selalu berdalih yang tidak masuk di akal, kami melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Pacet dengan harapan uang yang sudah kami setorkan kembali dan pengembang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Total kerugian korban mencapai Rp 1,2 miliar," papar SS.

Hal senada terucap dari NN (35), korban lainnya yang sudah menyetorkan uang sebanyak tiga kali dengan total Rp 8 juta sesuai permintaan pengembang melalui bagian marketing tahun 2018. Hingga saat ini, setelah menyetorkan uang, progres untuk mendapatkan rumah tidak kunjung terujud karena pengembang berdalih ada kendala.

"Sampai sekarang pengembang perumahan dengan nama PT Surya Cipta Laksana itu, tidak kunjung melakukan pembangunan, sehingga kami memilih untuk melaporkkan penipuan yang meraka lakukan ke polisi agar uang kami dapat kembali," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Pacet AKP Irwan Alexander mengatakan, pihaknya telah menahan dua dari empat orang pengembang perumahan bersubdsidi yang diduga bodong beberapa waktu lalu dan sudah berstatus sebagai tersangka.

"Keduanya berinisial JS (52) dan IA (24) mereka sudah dimintai keterangan dan saat ini statusnya tahanan titipan di Mapolres Cianjur. Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih banyak korban yang tertipu," jelasnya.

AKP Irwan menjelaskan, JS yang berhasil ditangkap berperan sebagai manager marketing dan IA sebagai staf, sedangkan dua tersangka lainnya AZ sebagai direktur sekaligus otak pelaku dan UB sebagai staf marketing saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

"Kami masih memburu otak pelaku AZ dan UB staf marketing yang selama ini menawarkan perumahan tersebut ke pulluhan bahkan ratusan korban calon pembeli. Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga tuntas dan menangkap AZ yang masuk dalam DPO Polres Cianjur," katanya. (antara) 

Komentar