Jumat, 26 April 2024 | 12:12
NEWS

Seharusnya yang Diberi Bantuan Pekerja Korban PHK

Seharusnya yang Diberi Bantuan Pekerja Korban PHK
Ilustrasi. (Detik)

ASKARA - Langkah Pemerintah berencana memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi pegawai sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dipertanyakan Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.

"Yang menjadi pertanyaan adalah pegawai/karyawan sektor apa saja yang akan mendapatkan insentif ini? Berapa besarnya anggaran PEN yang akan masuk dalam program ini? Jangan sampai hal ini menimbulkan kecemburuan sektor yang tidak ditetapkan pemerintah untuk menerima insentif sementara mereka juga pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta," jelasnya kepada media, Kamis (6/8).

Menurut Anis, pemerintah harusnya memprioritaskan membantu pekerja yang terkena PHK karena justru mereka yang kehilangan penghasilan. 

Catatan Kementerian Ketenagakerjaan, pegawai yang terdampak PHK berjumlah 2,8 juta orang. Bahkan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyebut warga menjadi korban pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19 bisa mencapai 15 juta jiwa.

"Selain itu, pertanyaan berikutnya, seberapa insentif ini dapat menaikkan daya beli masyarakat? Apalagi, salah satu penyebab daya beli masyarakat turun adalah adanya kenaikan harga kebutuhan pokok. Pemerintah harus ada upaya pengendalian harga terutama kebutuhan pokok," terang anggota Badan Legislasi DPR itu.

Anis mengatakan, persoalan lain seperti kenaikan iuran BPJS, kenaikan tarif listrik, pemotongan subsidi solar dan LPG 3 kilogram juga bisa jadi penyebab daya beli masyarakat menurun. Sementara untuk kalangan menengah juga pasti cukup terpengaruh dengan kebijakan kenaikan iuran BPJS. 

"Bagaimana insentif ini akan efektif meningkatkan daya beli masyarakat jika insentif yang didapat  justru malah hanya untuk menutup kenaikan-kenaikan seperti BPJS, listrik, kenaikan harga dan lain-lain," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah pemberian santunan bagi pekerja di sektor swasta.

Rencananya, pemerintah akan memberikan bantuan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Pemerintah sedang mengkaji untuk menyiapkan pemberian bantuan kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. 

Menurut mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 31,2 triliun.

Komentar