Minggu, 19 Mei 2024 | 07:28
NEWS

Polisi Mulai Garap Kasus Anji

Polisi Mulai Garap Kasus Anji
Anji dan Hadi Pranoto. (Net)

ASKARA - Polda Metro Jaya mulai memproses laporan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid terhadap dugaan hoaks obat Covid-19 dengan terlapor musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto. 

Langkah awal, penyidik telah mengklarifikasi Muannas Alaidid selaku pelapor. 

"Pelapor sudah kita lakukan klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Rabu (5/8). 

Dia mengatakan, Muannas telah memenuhi panggilan untuk diklarifikasi sebagai pelapor dengan membawa beberapa barang bukti. 

Kombes Yusri mempersilakan apabila Muannas dan Cyber Indonesia mengajukan barang bukti baru untuk menyertai laporannya. 

"Semalam kita sudah lakukan pendalaman. Kalau mungkin nanti bawa barang bukti lain ya silahkan," ujarnya. 

Beberapa barang bukti yang disertakan dalam laporan antara lain satu buah USB, transkrip wawancara antara Anji dan Hadi Pranoto yang sempat diunggah di Kanal Youtube Dunia Manji serta video terkait. 

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke polisi oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran hoaks obat Covid-19 melalui kanal Dunia Manji di Youtube.

Muannas menjelaskan, konten yang ditayangkan pada Sabtu (1/8) tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat. Dia menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang yang memberikan pengaruh (influencer), dan masyarakat luas. 

Muannas menilai, pernyataan Hadi berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat. 

Laporan Muannas diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020. Adapun, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (jpnn)

Komentar