Polda Metro Jaya Minta Klarifikasi Anji dan Hadi Pranoto
ASKARA - Polda Metro Jaya segera melayangkan undangan kepada musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyebaran hoaks.
"Hadi pranoto dan pemilik akun Youtube Dunia Manji akan kita panggil. Kita undang untuk klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (4/8).
Meski demikian, Kombes Yusri mengatakan, pihak kepolisian akan terlebih dahulu mengundang pihak pelapor dan saksi untuk memberikan klarifikasi serta menghadirkan sejumlah alat bukti.
"Rencana akan kita klarifikasi dulu pelapor dan saksi-saksi dengan membawa bukti-bukti yang ada," ujarnya.
Setelah meminta klarifikasi kepada pelapor maupun terlapor, polisi akan memeriksa beberapa saksi ahli.
"Kemudian setelah itu nanti ada beberapa saksi ahli," kata Kombes Yusri.
Setelah klarifikasi dan pemeriksaan saksi, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut. Apabila terpenuhi maka polisi akan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, jika tidak terpenuhi maka akan menghentikan penyelidikan laporan tersebut.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran hoaks obat Covid-19 melalui kanal Youtube Dunia Manji.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan, konten yang ditayangkan di kanal Youtube Anji pada Sabtu 1 Agustus 2020 telah memicu polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang yang memberikan pengaruh (influencer), dan masyarakat luas.
Muannas menilai, pernyataan Hadi berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.
"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Nah, itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan pasal 14, pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," jelasnya.
Laporan Muannas diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020. Adapun, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 28 ayat 1 UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 45a UU RI Nomor 19/2016 dan atau pasal 14 dan pasal 15 UU RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara)

Komentar