Rabu, 10 Juni 2026 | 15:28
NEWS

Pengelolaan Dana Covid-19 Jangan Melanggar Hukum

Pengelolaan Dana Covid-19 Jangan Melanggar Hukum
Ilustrasi. (Industry)

ASKARA - Ketua Tim Pengawas Covid-19 DPR RI A. Muhaimin Iskandar mengingatkan dalam pengelolaan anggaran secara umum dan anggaran penanganan Covid-19 yang mencapai Rp 692,5 triliun tidak boleh melanggar hukum.

"Pemerintah daerah juga harus tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola anggaran Covid-19," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (4/8).

Menurut Cak Imin, begitu dia disapa, anggaran penanganan Covid-19 harus diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

"Program jaring pengaman sosial harus menyentuh semua masyarakat terdampak. Tingginya potensi pengangguran yang mencapai jutaan orang harus dicarikan solusi melalui berbagai kebijakan yang dapat mengurangi PHK dan membuka lapangan kerja melalui program padat karya atau lainnya," jelasnya.

Cak Imin menuturkan bahwa pemerintah telah menetapkan anggaran belanja negara sebesar Rp 2739,2 triliun sebagaimana tertuang alam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020.

Selain itu, ada tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun. Anggaran itu untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, insentif dunia usaha Rp 123,46 triliun, dan UMKM Rp 123,46 triliun. Kemudian sektor kementerian/lembaga dan pendapatan Rp 106,11 triliun. Jadi, total belanja mencapai Rp 2739 triliun sampai akhir tahun 2020.

Menurut Cak Imin, di tengah kondisi yang sulit seperti saat ini, semua anggaran tersebut harus dibelanjakan untuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Namun, berdasarkan laporan pemerintah, dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun yang terserap atau terealisasi baru 19 persen atau Rp 136 triliun.

Oleh karena itu, ada beberapa langkah yang harus dilakukan pemerintah. Yakni pertama, program penanganan dan pemulihan kesehatan harus diprioritaskan guna menurunkan angka orang yang terpapar Covid-19, serta menghindari munculnya klaster baru.

"Apalagi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda penurunan jumlah orang yang positif terkena virus corona yang telah mencapai lebih dari 106 ribu orang," kata ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Akselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasional harus diarahkan pada ketahanan dan kedaulatan pangan, penguatan pertanian, serta pendampingan industri kreatif dan UMKM.

Pemerintah juga harus melakukan konsolidasi data karena penanganan Covid-19 membutuhkan kelengkapan data supaya pogram penanganan Covid-19 dapat tepat sasaran dan tepat pembelanjaan.

"Terutama pada program jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, KUR, dan program pemulihan ekonomi nasional secara umum. Perbedaan jumlah/data penerima bantuan di masing-masing kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus segera disinkronkan," jelas Cak Imin.

Selain itu, harus dibuatkan mekanisme penyerapan anggaran yang flesibel dan menghindari kerumitan birokratis.

"Perlu ada inovasi, membuat terobosan cara-cara baru yang bertumpu pada hasil sehingga mempercepat penyerapan anggaran. Harus optimalisasi teknologi informasi serta digitalisasi layanan," pesan Cak Imin.

Komentar