Kamis, 04 Juni 2026 | 08:07
NEWS

Program PKTD Diprediksi Serap 5,2 Juta Tenaga Kerja

Program PKTD Diprediksi Serap 5,2 Juta Tenaga Kerja
(Twitter/DitjenPDT)

ASKARA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memprediksi Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) mampu menyerap 5,2 juta tenaga kerja di tingkat desa.

"Proporsi upah minimal 50 persen dari biaya kegiatan. Berarti dari Rp 36,4 triliun upahnya sekitar Rp 18-19 triliun itu akan mengkover 5.202.279 pekerja. Kalau upahnya lebih dari 50 persen berarti jumlahnya (tenaga kerja) akan lebih tinggi lagi," kata Menteri Desa, PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (4/8).

Dia mengatakan, Kemendes akan memaksimalkan pemanfaatan dana Rp 36,4 triliun yang masih tersisa dari Rp 71,2 triliun anggaran Dana Desa 2020 untuk kegiatan PKTD yang diharapkan mampu menyerap sekitar 5,2 juta tenaga kerja. Kegiatan PKTD tersebut akan dilaksanakan sepanjang Agustus hingga September 2020.

PKTD dari Dana Desa ditujukan untuk membantu mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah kemerosotan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Perekrutan pekerja PKTD menetapkan kriteria masyarakat yang tergolong miskin, pengangguran dan setengah pengangguran, serta masyarakat marjinal lainnya.

"Upah diberikan setiap hari supaya meningkatkan daya beli masyarakat. Jangan lupa adaptasi kebiasaan baru, pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak," jelas Abdul Halim.

Nantinya, PKTD dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kegiatan usaha ekonomi produktif. Contohnya adalah penanaman lahan kosong desa dengan tanaman pangan, membersihkan tempat wisata, tempat kuliner, pasar desa, gudang desa dan kandang ternak bersama, perdagangan logistik dan pangan serta bagi hasil perikanan dan peternakan.

"Untuk PKTD untuk usaha ekonomi produktif misalnya menanami lahan desa dengan tanaman pangan bisa dikelola oleh BUMDes. Dengan ini masyarakat miskin bisa mendapatkan upah, lahan produktif kemudian hasil produksi lahan dapat dijual untuk mendapat penghasilan yang dikelola oleh BUMDes," kata Abdul Halim.

PKTD dari Dana Desa merupakan kegiatan padat karya tunai yang murni dikelola oleh desa. Dalam program tersebut, desa diberi keleluasaan dalam menentukan lokasi pekerjaan hingga penerimaan tenaga kerja. Meski demikian, pelaksanaan PKTD memiliki sejumlah ketentuan yang diatur Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 15 Tahun 2020.

"Ada rambu-rambunya. Pertama, pekerja adalah kelompok penganggur, miskin, dan kelompok marginal lainnya. Misalnya Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), ini mutlak. Pekka harus menjadi skala prioritas dalam PKTD, "jelas Abdul Halim.

Di samping itu, sebagian kecil Dana Desa yang masih tersisa juga dapat digunakan untuk program maskerisasi di desa. Sebagian kecil Dana Desa dapat digunakan untuk pengadaan masker yang diberikan kepada masyarakat miskin.

Meski demikian, dia juga mendorong masyarakat desa yang mampu secara ekonomi untuk dapat bekerja sama dan bergotong royong membantu pengadaan masker untuk masyarakat miskin.

"Yang harus kita lakukan terkait desa aman Covid-19, anggap saja Rp 1-2 triliun dari Rp 36,4 triliun Dana Desa yang masih tersisa untuk masker, itu sudah banyak. Berarti masih sekitar Rp 35 triliun, ini fokus untuk PKTD," demikian Abdul Halim. (antara)  

Komentar