Kamis, 04 Juni 2026 | 06:41
NEWS

Dikawal Mahfud MD, Pejabat yang Lindungi Djoko Tjandra Harus Siap Dipidanakan

Dikawal Mahfud MD, Pejabat yang Lindungi Djoko Tjandra Harus Siap Dipidanakan
Buronan Djoko Tjandra. (Antara)

ASKARA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan siapa saja yang selama ini melindungi terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra juga harus siap dipidanakan.

Sebagaimana cuitan Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd yang awalnya menyoroti soal vonis yang pantas diberikan atas sepak terjang Djoko Tjandra.

"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," tulis Mahfud MD, Sabtu (1/8). 

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, selain korupsi, tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.

"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," tegas Mahfud MD.

Diketahui, Djoko Tjandra yang menghilang dan buron sejak awal 2000-an dibekuk saat bersembunyi di Malaysia pada Kamis lalu (30/7).

Selama ini, Djoko Tjandra diketahui bebas keluar masuk Indonesia karena mendapatkan keleluasaan dari oknum penegak hukum yang berkonspirasi dengannya.

Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigjen Prasetio sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam melindungi pelarian Djoko Tjandra. (antara) 

Komentar