Rabu, 10 Juni 2026 | 08:39
NEWS

Diperpanjang, Bodebek Masih Berlakukan PSBB Proporsional

Diperpanjang, Bodebek Masih Berlakukan PSBB Proporsional
Ilustrasi PSBB. (Okezone)

ASKARA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek). 

Hal itu tertuang di dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Dalam Kepgub itu, PSBB Proporsional Bodebek diperpanjang hingga 16 Agustus. Sebelum diperpanjang, PSBB Proporsional di Bodebek berakhir pada 1 Agustus. 

Nantinya, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan wilayahnya setelah terbit Kepgub Jawa Barat Nomor 443/Kep.419-Hukham/2020.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad dalam keterangannya, Sabtu (1/8). 

Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB Proporsional. Masyarakat juga diminta konsisten menerapkan protokol kesehatan. 

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," jelasnya. 

Daud mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB Proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB Transisi sampai 13 Agustus. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Selain perpanjangan masa PSBB di Bodebek, Pemprov Jabar juga mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020. Berisi tentang perpanjangan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus. Masa AKB tahap pertama sendiri berakhir pada 31 Juli.

Guna AKB berjalan optimal, Daud meminta kepada kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB. 

"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19," pesannya. (jpnn)

Komentar