Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:49
NEWS

Gara-gara Kotoran Ayam, Keluarga Wisnu Harus Lompat Pagar Selama 4 Tahun

Gara-gara Kotoran Ayam, Keluarga Wisnu Harus Lompat Pagar Selama 4 Tahun
Wisnu bersama sang anak terpaksa melompati pagar untuk keluar masuk rumah. (Lintasjatim)

ASKARA - Kehidupan bertetangga di tengah masyarakat terkadang menyisakan berbagai kisah yang unik sekaligus miris. 

Salah satunya seperti yang dialami keluarga Wisnu Widodo, warga Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Hanya karena masalah sepele, Wisnu harus menelan pil pahit lantaran akses keluar masuk rumahnya ditembok oleh tetangganya sendiri berinisial M. Alhasil, hal tersebut membuat dirinya harus memanjat tembok saat keluar dan masuk. Miris, tapi hal tersebut memang benar-benar nyata terjadi.

Pembangunan tembok tersebut bemula dari rasa kesal M lantaran kerap menginjak kotoran dari ayam peliharaan Wisnu yang sering tercecer. Hal tersebut berujung pada perselisihan keduanya, di mana M kemudian memutuskan untuk menutup depan rumah Wisnu dengan pagar tembok setinggi satu meter.

Penutupan akses jalan yang terjadi sejak 2017 silam itu justru semakin meregangkan hubungan bertetangga antara Wisnu dan M. Karena ditutup, Wisnu pun terpaksa melompati dengan cara memanjat tembok jika keluar masuk rumahnya. Hal tersebut dilakukannya selama empat tahun terakhir sejak ditembok pada 2017. Wisnu juga mengaku ada jalur alternatif berupa gang sempit seukuran orang dewasa yang bisa dilalui namun urung dilakukan.

Kasus yang terjadi antara Wisnu dengan M bukannya tak berusaha diselesaikan. Mediasi pun telah dilakukan oleh perangkat Desa guna mendamaikan konflik yang terjadi antar keduanya. Sayang, upaya tersebut gagal dan M tetap bersikukuh dengan pendiriannya. Padahal pihak Desa yang menengahi saat itu meminta dirinya agar bersedia untuk sekedar memberikan akses jalan keluar masuk. Upaya itu juga berakhir sia-sia.

Tak hanya mediasi yang gagal, M yang membangun pagar tembok di depan rumah Wisnu ternyata menggunakan lahan milik desa yang diklaimnya secara sepihak. Hal itulah yang membuat dirinya menolak membongkar pagar meski telah diminta secara baik-baik. Wisnu yang tak menyerah kemudian membawa kasus tersebut ke pengadilan dan akhirnya berhasil dimenangkan karena menjadi pihak yang dirugikan.

Putusan pengadilan yang jelas-jelas telah memenangkan Wisnu rupa-rupanya tak ditanggapi oleh M. Dirinya tetap bergeming bahwa pembangunan tembok tersebut merupakan hak miliknya. Meski demikian, M dikabarkan akan mengajukan banding saat diberi surat dari pengadilan. 

"Ketika itu surat pengadilan saya kasih, dengar-dengar mau banding si M," ucap Kepala Desa Gandukepuh Suroso. (boombastis)

Komentar