BKSDA Kalteng Buru Pria Pembunuh Kucing Hitam
ASKARA - Warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dihebohkan beredarnya video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria membunuh seekor kucing secara sadis.
Pria itu menendang kucing dan menginjak kepalanya hingga menguncurkan darah.
"Setelah melihat video tersebut kami mencoba mengumpulkan informasi dengan mendatangi dugaan lokasi kejadian. Betul, kejadian tersebut di Jalan DI Pandjaitan, depan Pasar Sejumput, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," jelas Komandan Jaga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Pos Sampit Muriansyah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sore (23/7) di depan sebuah toko alat tulis kantor. Saat itu, suasana di lokasi masih cukup ramai, termasuk di toko tersebut ada empat orang perempuan. Ada dua ekor kucing sedang duduk di depan toko. Tiba-tiba datang seorang pria menendang seekor kucing. Pria tersebut kemudian menginjak dengan keras kepala seekor kucing hitam.
Akibat kuatnya injakan, kucing tersebut menggelepar dan mengeluarkan darah. Usai melakukan tindakan sadisnya, pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu langsung pergi meninggalkan kucing yang kemudian mati.
Kejadian singkat itu sontak membuat empat perempuan yang ada di dalam toko kaget. Mereka tidak menyangka kejadian tersebut dan baru menyadari setelah melihat kucing tersebut ternyata mati. Tindakan sadis pria itu terekam kamera CCTV yang ada di toko itu. Rekaman videonya pun kemudian beredar di media sosial sehingga menimbulkan keprihatinan masyarakat.
Muriansyah mengatakan, pihaknya sangat prihatin, waswas sekaligus marah dengan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian seperti itu merupakan yang pertama kali terjadi di Sampit. Pihaknya belum menemukan pelaku. Diakuinya, ada informasi bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa namun pihaknya masih mencari pelaku untuk mengecek kebenaran.
Jika ternyata pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, Muriansyah berencana melaporkan kejadian itu ke polisi. Menurutnya, tindakan pelaku bisa dijerat hukum karena termasuk katagori tindak pidana. Aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan hewan diatur pasal 302 KUHP.
Namun, jika memang betul pelaku mengalami gangguan jiwa, pihak keluarga seharusnya mengobati orang tersebut atau membawanya ke rumah sakit jiwa. Penderita gangguan jiwa yang memiliki perilaku seperti itu, jangan dibiarkan berkeliaran di jalan karena sangat berbahaya bagi orang lain.
"Saat ini kucing yang dibunuhnya dengan cara keji. Dikhawatirkan suatu saat nanti pelaku akan menyerang anak kecil atau warga lainnya. Dan kami berharap, Dinas Sosial juga merespons kejadian ini," demikian Muriansyah. (antara)

Komentar