Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 Dianiaya, Empat Pelaku Dibekuk Polisi
ASKARA - Empat orang terduga pelaku penganiayaan beberapa petugas Covid-19 di TPU Jalan Yusuf Arimatea Tjilik Riwut Km 12 diamankan Polres Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, keempat orang yang ditangkap tersebut diduga menganiaya sejumlah petugas Covid-19, yang hendak memakamkan jenazah berdasarkan standar protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi, keempat orang itu kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan terkait persoalan dugaan penganiayaan terhadap petugas Covid-19," kata Dwi.
Akibat kejadian tersebut, pemakaman standar protokol Covid-19 pun digantikan oleh enam personel Polresta Palangka Raya, dengan menggunakan alat pelindung diri (APD).
Jaladri menjelaskan, penganiayaan tersebut diduga kurangnya komunikasi antarpihak keluarga Hartini Sari Dewi yang berumur 58 tahun (yang meninggal dunia), dengan pihak RSI PKU Muhammadiyah Palangka Raya, yakni pemakamannya di areal lokasi tempat jenazah Covid-19.
Pihak keluarga sendiri tidak mempermasalahkan mengenai pemakaman secara standar Covid-19, karena sudah melakukan pembungkusan level satu yakni tiga lapis plastik.
"Pemakaman ini sebenarnya juga satu area di TPU Jalan Tjilik Riwut Km 12. Sehingga tidak terjadi kesepakatan ini pihak keluarga marah, karena petugas pemakaman standar Covid-19 tidak melakukan mungkin sesuai agama makanya marah," katanya.
Ditegaskan Jaladri, hasil swab saudara Hartini Sari Dewi sampai saat ini oleh RSI PKU Muhammadiyah ternyata akan dikirim ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, sekitar pukul 16.30 WIB.
Untuk mengetahui hasilnya, ia memerintahkan Kapolsek Pahandut Kota Palangka Raya, untuk mempercepat penanganan hasil swab yang diterima RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
"Hasil swab training akan diketahui sekitar pukul 18.30 baru keluar. Kemudian hasil komunikasi kami dengan pihak keluarga yang dimakamkan, mereka tidak meminta jenazah tersebut untuk dibuka mengenai standar pemakaman Covid-19, karena sudah dibungkus level satu hanya pemakaman saja," ungkapnya.
Sedangkan empat orang terduga pelaku penganiayaan petugas Covid-19 yang kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Palangka Raya.
Keempat pelaku terancam Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan dan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
Saat ini, pemakaman jenazah telah dipindahkan dari lokasi awal, sesuai permintaan dari pihak keluarga Hartini Sari Dewi.
Sebelumnya video rekaman aksi penganiayaan petugas Covid-19 ini juga viral di media sosial. Dalam video tersebut, insiden itu terjadi di sebuah TPU di Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya. (ant/jpnn)
Komentar