Banyak Tempat Hiburan Buka Diam-diam
ASKARA - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta tidak hanya menjangkau pelanggaran terhadap ketidakdisiplinan dalam penggunaan masker namun juga mengawasi fasilitas umum.
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi Fase 1, Satpol PP DKI melakukan penindakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di restoran, tempat hiburan dan lainnya.
"Kami lakukan penindakan di tempat-tempat umum tadi lebih kurang hampir sebanyak denda yang telah disetorkan yaitu Rp 201.600.000. Ini tempat umum, fasilitas umum," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin, Jumat (17/7).
Dari tempat hiburan, sesuai Pergub 51/2020, masuk kelompok jenis usaha yang belum boleh beraktivitas. Namun banyak yang melanggar dengan beroperasi kembali seperti panti pijat, sauna, karaoke, diskotek, dan bar.
"Kenyataannya mereka mencoba sembunyi-sembunyi untuk melakukan aktivitas tertutup. Tapi kami melakukan pemantauan dan kami dapatkan beberapa yang beraktivitas, dan kami lakukan penindakan," papar Arifin.
Denda yang terkumpul dari pelanggaran operasi tempat hiburan sebanyak Rp 115.500.000. Sedangkan sanksi administrasi dari para pelanggar yang tidak menggunakan masker mencapai RP 330 juta.
Total keseluruhan denda baik yang melanggar kedisiplinan masker, tempat umum dan tempat hiburan periode 5 Juni hingga 16 Juli sekitar Rp 655.000.000.

Komentar