Rabu, 10 Juni 2026 | 03:56
NEWS

Vonis Ringan Penyerang Novel Baswedan Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Vonis Ringan Penyerang Novel Baswedan Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Dok. Detik)

ASKARA - Sebagai korban teror yang berakibat luka permanen, Komisi Pemberantasan Korupsi memahami kekecewaan penyidiknya Novel Baswedan dan masyarakat atas putusan terhadap terdakwa. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua penyerang Novel masing-masing 2 tahun penjara. Hal itu dinilai menjadi cermin buruk bagi pemberantasan korupsi. 

"Hal tersebut karena menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada media, Jumat (17/7).

Menurut KPK, kasus penyerangan yang dialami Novel Baswedan menjadi pengingat bahwa pentingnya jaminan perlindungan terhadap penegak hukum khususnya para pejuang anti korupsi. 

"Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkrit dari negara memberikan perlindungan kepada penegak hukum. Terutama para pejuang anti korupsi yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," jelas Ali Fikri.

Majelis hakim memutus bersalah dua oknum polisi atas penyerangan terhadap Novel Baswedan. Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 2 tahun dan 1 tahun penjara. Kedua pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terencana dengan mengakibatkan luka berat. 

Keduanya melanggar pasal 353 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider pasal 351 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar