Kamis, 25 April 2024 | 18:03
NEWS

Persidangan Kasus Novel Baswedan Seperti Direkayasa

Persidangan Kasus Novel Baswedan Seperti Direkayasa
Novel Baswedan (Wisnu Agung/Beritagar.id)

ASKARA - Amnesty International Indonesia menilai vonis 2 tahun penjara terhadap dua penyerang Novel Baswedan tetap gagal meyakinkan masyarakat bahwa negara benar-benar menegakkan keadilan untuk korban. 

Meski vonis yang diatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu satu tahun penjara. 

"Dari awal, kami melihat banyak kejanggalan selama proses penyelidikan hingga persidangan. Semua seperti sengaja direkayasa. Seperti sandiwara, dengan mutu yang rendah," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid di Jakarta, Jumat (17/7).

Kejanggalan terlihat dari proses hukum di kepolisian yang lamban, tertutup, dan terkesan main-main. Komnas HAM pun menemukan terjadinya abuse of process yang mengarah pada upaya menutupi kasus ini. 

"Ironinya, penyidikan baru gabungan yang diklaim merujuk saran Komnas HAM juga sama buruknya. Unsur-unsur non-polisi kehilangan objektifitas karena kedekatan mereka dengan pimpinan polisi," ucap Usman Hamid. 

Persidangan sandiwara ini tidak memberi keadilan kepada Novel Baswedan dan rakyat Indonesia yang dirugikan karena korupsi. Pihak berwenang harus memulai kembali dari awal, dengan proses penyelidikan yang independent, efektif, terbuka, dan imparsial.

Hal ini merupakan salah satu preseden terburuk bagi penegakan hukum di Indonesia, karena meniadakan penghukuman pelaku sesungguhnya. 

"Meniadakan perlindungan para pejabat anti-korupsi yang berintegritas. Ini sama saja dengan melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia," cetusnya. 

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah 2 anggota kepolisian berinisial RM dan RB atas penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. 

Majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 2 tahun dan 1 tahun penjara. Kedua pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terencana dengan mengakibatkan luka berat. 

Keduanya melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar