1280 Calon Jemaah Haji Ambil Kembali Setorannya
ASKARA - Calon jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran biaya terus bertambah.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat hingga hari ini (Selasa, 14/7) ada 1280 jemaah atau 0,065 persen dari seluruh jemaah yang telah melakukan pelunasan.
"Satu pekan terakhir ada 207 jemaah yang mengajukan setoran pelunasan. Jadi, total sampai sore ini ada 1280 jemaah," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin di Jakarta.
Sejak keputusan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441 H pada 2 Juni lalu, Kemenag memberi pilihan kepada calon jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
"Sebanyak 1230 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," kata Muhajirin.
Cara yang ditempuh jemaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Pengajuan lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran.
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dana ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Muhajirin menjelaskan, sampai saat ini, setiap hari kerja selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan meski jumlahnya tidak banyak. Dalam lima hari terakhir misalnya, pengajuan pengembalian setoran pada rentang 24 sampai 69 orang per hari.
"Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," ujar Muhajirin.
Provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur yaitu 243 orang. Berikutnya Jawa Tengah 235, Jawa Barat 180, Sumatera Utara 75, Lampung 61, DKI Jakarta 48, dan Banten 39.
"Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua masing-masing dua orang," tutup Muhajirin.
Komentar