Kamis, 25 April 2024 | 06:56
NEWS

Dokter Reisa: Peduli dan Lindungi Korban Kekerasan

Dokter Reisa: Peduli dan Lindungi Korban Kekerasan
Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro. (Dok. BNPB)

ASKARA - Meningkatnya kasus kekerasan pada perempuan saat pandemi Covid-19 harus disikapi serius. 

Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, kenaikan angka kekerasan terhadap perempuan sejak munculnya Covid-19 pada Maret lalu cukup besar.

"Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A dan Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 75 persen sejak pandemi Covid-19," katanya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (11/7). 

Kekerasan berbasis gender dapat terjadi di wilayah pribadi seperti di dalam rumah tangga dan di wilayah publik, tempat kerja maupun tempat umum. Serta dalam situasi normal ataupun sulit seperti bencana dan konflik.

Dokter Reisa menekankan, pihak korban seharusnya tidak dibiarkan sendirian menghadapi kekerasan dan harus tetap mendapat bantuan meski dalam kondisi adanya wabah penyakit.

Dilematika pemenuhan kebutuhan bantuan terhadap korban saat ini mengharuskan kecermatan petugas atau pendamping terkait situasi dan kondisi penularan Covid-19 pada saat memberikan bantuan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama dengan United Nations Fund for Population (UNFPA) menetapkan protokol penanganan kasus kekerasan berbasis gender yang dapat digunakan sebagai protokol bersama.

Hal itu ditujukan agar korban dan lembaga penyedia layanan tetap bisa memberikan penanganan kasus dengan merujuk pada protokol.

Menurut Dokter Reisa, terdapat beberapa panduan yang dapat dilakukan oleh korban kekerasan berbasis gender untuk mendapatkan bantuan.

"Pertama, korban bisa melapor ke pemerintah setempat. Di Jakarta misalnya tersedia layanan call center untuk melayani pengaduan kekerasan," ujarnya. 

Pelayanan bantuan bagi korban kekerasan berbasis gender harus tetap dibuka dengan mengutamakan protokol kesehatan. 

"Misalnya dengan cara pencatatan semua dokumen dan penanganan korban kekerasan dilakukan secara online oleh petugas," kata Dokter Reisa.

Korban kekerasan juga dapat meminta bantuan dari orang terpercaya yang mampu memberikan dukungan, baik secara psikologis dan medis. 

Dia menambahkan, agar masyarakat memberikan dukungan terhadap korban melalui kelompok-kelompok anti kekerasan berbasis gender sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah memotong rantai kekerasan. 

"Mari peduli dan lindungi mereka karena itu artinya melindungi diri kita dan bangsa," tandas Dokter Reisa. 

Komentar