Yasonna Janji Kejar Terus Aset Maria Pauline Lumowa
ASKARA - Ekstradisi Maria Pauline Lumowa bukan menjadi akhir dari proses penegakan hukum terhadap pembobol kas Bank BNI itu.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers ekstradisi Maria Pauline Lumowa di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7).
Yasonna menekankan bahwa atas perbuatan Maria pihaknya akan membekukan aset dan lainnya terlebih keterkaitan dari dana yang dibobolnya senilai Rp 1,7 triliun.
"Kita akan mengejar terus. Bersama penegak hukum kita akan melakukan asset recovery yang dimiliki Maria Pauline Lumowa di luar negeri. Kita akan menempuh segala upaya hukum untuk membekukan asetnya, termasuk memblokir akun dan sebagainya," jelasnya.
Pembekuan aset dilakukan setelah ada proses hukum yang dilalui secara bertahap terhadap Maria Pauline Lumowa.
"Semoga upaya ini bisa memberikan hasil baik bagi negeri sekaligus menegaskan prinsip bahwa pelaku pidana mungkin saja bisa lari tetapi mereka tidak akan bisa sembunyi dari hukum kita," ujar Yasonna.
Menko Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD turut menanggapi ekstradisi Maria Pauline Lumowa.
"Hari ini kita melihat Maria Pauline Lumowa bisa ditemukan dan dibawa kembali setelah menjadi buronan selama kurang lebih 17 tahun. Terima kasih kepada Menkumham Bapak Yasonna Laoly yang bekerja dalam senyap termasuk melakukan komunikasi selama setahun ini dengan pemerintah Serbia," katanya.
"Sejak lari dari Indonesia, selama itu pula kita mencarinya dan akhirnya bisa mengekstradisi Maria Pauline Lumowa sesudah melalui proses panjang dan diam-diam. Tidak ada yang tahu dan mendengar karena memang harus berhati-hati. Atas nama pemerintah Indonesia saya juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Serbia atas bantuan dan kerja sama dalam proses ekstradisi ini," jelas Mahfud MD.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Di mana, dalam periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Hingga akhirnya dugaan L/C fiktif dilaporkan ke Mabes Polri sementara Maria Pauline Lumowa sudah kabur dan dinyatakan sebagai buronan. Dia sempat kabur ke Singapura dan Belanda dan sempat mengajukan ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2010 dan 2014 karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979 namun ditolak dan malah diberikan opsi agar dia disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla pada 16 Juli 2019 berdasarkan red notice interpol yang diterbitkan 22 Desember 2003.
"Dengan selesainya proses ekstradisi ini berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," tutup Yasonna.
Komentar