Sabtu, 20 April 2024 | 11:40
NEWS

Normal Baru, Kemendikbud Utamakan Kesehatan Pegawai

Normal Baru, Kemendikbud Utamakan Kesehatan Pegawai
Ilustrasi. (Dok. Gesuri)

ASKARA - Memasuki tatanan kebiasaan baru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selalu memprioritaskan kesehatan dan keselamatan dalam segala aktivitas di lingkungan kerja. 

Terlebih penanganan pandemi Covis-19 belum berkahir. Komitmen itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam tatanan normal baru. 

Surat edaran ditetapkan dalam rangka mendukung produktivitas kerja, menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Serta pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai hingga masyarakat dalam tatanan normal baru. 

"Seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikbud secara periodik melakukan sterilisasi dan disinfeksi serta menjalankan seluruh protokol kesehatan dengan ketat dan konsisten," kata Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im di Jakarta, Kamis (9/7).

Seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikbud diimbau menyediakan asupan nutrisi makanan di tempat kerja dengan memilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C. Seperti buah jeruk, jambu, dan sebagainya serta jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

Selain itu, untuk mencegah terjadinya kasus Covid-19, seluruh pekerjaan dan layanan semaksimal mungkin diarahkan melalui sistem daring. 

"Perlu diketahui bahwa Kemendikbud tidak memberlakukan lockdown. Yang dilakukan adalah pendekatan piket dengan kebijakan yang sangat selektif untuk memastikan prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan seluruh pegawai dan pihak terkait," jelas Ainun Na'im. 

Dia menambahkan, secara umum, pegawai dalam kondisi baik namun sebagai bagian dari protokol kesehatan. Tes kesehatan telah dilaksanakan dan tindak lanjut harus dilaksanakan memastikan protokol kesehatan senantiasa terpenuhi. 

"Informasi terkait hasil tes kesehatan merupakan kewenangan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19," imbuh Ainun Na'im. 

Komentar