Senin, 08 Juni 2026 | 20:41
NEWS

Data Menaker: 1,7 Juta Pekerja Terdampak Covid-19

Data Menaker: 1,7 Juta Pekerja Terdampak Covid-19
Ilustrasi. (Detik)

ASKARA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, berdasar data yang dihimpun kementeriannya hingga 27 Mei 2020, pekerja formal dan informal yang terdampak pandemi Covid-19 mencapai 1,7 juta. 

Menurut Ida, jumlah pekerja sektor informal yang dirumahkan atau PHK (pemutusan hubungan kerja) mencapai 1,3 juta orang. Sementara, pekerja sektor informal yang dirumahkan berdasar data yang masuk ke Kemenaker mencapai 318 ribu orang. 

Data tersebut berdasar hasil laporan yang diterima dari dinas ketenagakerjaan dari seluruh provinsi di Indonesia. 

"Data ini kami pegang by name, by address," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (8/7). 

Ida mengakui jika ada pertanyaan mengapa data pekerja sektor informal yang kena PHK lebih sedikit, ketimbang pekerja formal, sementara kenyataan di lapangan lebih banyak pekerja formal. Menurutnya, data yang masuk ke Kemenaker yang lebih banyak adalah soal pekerja formal. 

"Sementara pekerja informal banyak masuk ke Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Ida menyatakan bahwa dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19 di sektor ketenagakerjaan sudah ada enam langkah mitigasi sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo

Pertama, stimulus ekonomi bagi pelaku usaha agar bisa bertahan di masa pandemi sehingga dapat mempekerjakan pekerja atau buruh. Kedua, insentif keringanan pajak penghasilan maupun bunga kredit bagi para pekerja sektor formal. Ketiga, program jaring pengaman sosial melalui bantuan sosial bagi para pekerja formal maupu informal. Keempat, prioritas Kartu Prakerja bagi korban PHK dan dirumahkan. Dia menjelaskan, Kemenaker menjadi mitra aktif prgoram Kartu Prakerja lewat platform Sisnaker. Ini merupakan satu-satunya platform digital pemerintah yang ikut mengelola Kartu Prakerja. 

Kelima, membuat program padat karya tunai dan kewirausahaan secara masif untuk menyerap tenaga kerja. Keenam, perlindungan pekerja migran Indonesia baik di negara penempatan maupun setelah kembali ke Tanah Air. (jpnn) 

Komentar