Rabu, 15 Mei 2024 | 01:37
NEWS

Pemimpin Definitif Dibutuhkan Tangani Covid-19 di Daerah

Pemimpin Definitif Dibutuhkan Tangani Covid-19 di Daerah
Plt Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan, Kemendagri Safrizal. (Dok BNPB)

ASKARA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan kembali diselenggarakan awal Desember 2020. Pelaksanaannya akan berbeda dan menjadi pemilihan umum (pemilu) pertama Indonesia di tengah pandemi Covid-19. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal mengungkapkan pelaksanaan pilkada tetap dilaksanakan di tengah pandemi. 

Hal itu bertujuan memenuhi hak masyarakat memilih pemimpin bertanggung jawab penuh dalam bekerja. Di sisi lain, pemimpin daerah definitif sangat dibutuhkan dalam percepatan penanganan di daerah. 

"Kita membutuhkan hasilnya (pilkada). Ini hak masyarakat memiliki pemimpin yang mereka pilih. Tentu juga pemimpin yang Plt memiliki keterbatasan, padahal kita membutuhkan speed dan power penuh dalam menangani Covid-19," ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin kemarin (6/7).

Dalam pelaksanaan Pilkada, KPU akan dibantu oleh gugus tugas baik nasional maupun daerah untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan berdasarkan zonasi.

"Pilkada akan diselenggarakan dan tersebar di zona merah, kuning, orange maupun hijau. Yang membedakan adalah protokolnya. Jadi nanti KPU dan gugus tugas, baik nasional maupun daerah akan mengontrol penerapan kesehatan berdasarkan zonasi," tutur Safrizal.

Safrizal berpesan, para calon kepala daerah menggelar kampanye sesuai dengan protokol kesehatan, tidak ada lagi berkumpul yang menyebabkan kerumunan.

"Pada masa adaptasi kebiasaan baru, harus cari strategi baru. Jadi cara kampanye pun harus baru, harus kreatif dengan mengedepankan protokol kesehatan," pesannya.

Dia menambahkan, kedisiplinan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Pilkada 2020. Didukung dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan. 

"Kuncinya adalah disiplin. KPU, Gugus Tugas dan berbagai sektor sudah mengatur tentang pedoman penerapan protokol kesehatan," imbuhnya. 

Pilkada 2020 akan diselenggarakan di sembilan provinsi, antara lain Sumatera Barat (zona orange), Kepulauan Riau (zona kuning), Jambi (zona kuning), Bengkulu (zona orange). 

Kalimantan Utara (zona orange), Kalimantan Tengah (zona merah), Kalimantan Selatan (zona merah), Sulawesi Utara (zona merah) dan Sulawesi Tengah (zona orange) pada 224 kabupaten dan 37 kota. 

Komentar